Translate

Kepramukaan Implementasi Kurikulum 2013 Untuk Kepala Sekolah KS-04





Deskripsi Materi

Muatan materi pada pembelajaran 1 berisi tentang kegiatan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib Pramuka di sekolah yang meliputi: 1) konsep dasar kepramukaan: a) sejarah kepramukaan; b) pengertian gerakan pramuka; c) tujuan kegiatan pramuka; d) fungsi kegiatan pramuka; e) Peran dan Fungsi Mabigus;

Syarat Kecakapan dalam Gerakan Pramuka: 2) jenis kegiatan

pembentuk karakter; 3) Internalisasi Nilai-nilai Kepramukaan.

Materi tersebut di atas memberikan gambaran utuh tentang kepramukaan yang menjadi kewenangan Kepala Sekolah untuk menyelenggarakan di satuan pendidikannya.

Materi tentang konsep dasar kepramukaan di atas memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan materi-materi berikutnya karena sebagai landasan dalam menyusun dan mengevaluasi program ekstrakurikuler pramuka.


Tujuan Pembelajaran

Melalui kegiatan curah pendapat, pengamatan, dan diskusi, peserta pelatihan dapat:

1. Menjelaskan konsep dasar kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

2. Mengidentifikasi jenis kegiatan kepramukaan pembentuk karakter.

3. Menjelaskan pendekatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai karakter dalam kehidupan.



Kegiatan ekstrakurikuler pramuka mengacu pada Permendikbud RI Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013 pada lampiran III, secara jelas dituliskan bahwa kegiatan ekstrakurikuler merupakan salah satu perangkat operasional kurikulum yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan (seperti disebutkan pada Pasal 53 ayat 92) butir a Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan No. 19 tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan serta dievaluasi pelaksanaannya setiap semester oleh satuan pendidikan.



Kedudukan ekstrakurikuler dalam sistem kurikulum hendaknya tidak dipandang sebagai pengisi waktu luang, tetapi ditempatkan sebagai komplemen kurikulum yang dirancang secara sistematis untuk membangun relevansinya dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Dalam hal ini, seluruhnya didedikasikan kepada peserta didik, maksudnya menyelenggarakan kegiatan kurikuler maupun ekstra untuk mengembangkan kemampuan, bakat dan potensi peserta didik. Secara konsepsional Kurikulum 2013 telah ditata dari landasan filosofis, landasan teoritis dan membangun struktur kurikulum yang komprehensif untuk mencapai kompetensi inti dengan amanat: kompetensi sikap (spiritual dan sosial), kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan. Ketiga amanat inilah yang harus diperjuangkan dalam setiap proses pendidikan di sekolah, termasuk dengan keberadaan ekstra kurikuler.


Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstra kurikuler wajib di Sekolah, agar sejalan dan relevan dengan amanat Sistem Pendidikan Nasional dan Kurikulum 2013 maka pelaksanaan harus didisain dalam bentuk Buku Panduan atau Petunjuk Pelaksanaan yang memiliki kekuatan hukum yang jelas, tentunya tidak saja berdasarkan Peraturan Menteri No.81A tahun 2013 tetapi ditindaklanjuti dengan adanya SKB Mendikinas dan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka tentang Petunjuk Pelaksanaannya. Download Kepramukaan Implementasi Kurikulum 2013 untuk kepala sekolah KS-04 Lengkap.pdf

Posting Komentar