Translate

Materi Pengelolaan Kurikulum

 




Seiring
dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, maka kebijakan dan implementasi kurikulum mengalami
perubahan, baik Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, maupun
standar penilaian, seiring dengan diberlakukannya kebijakan Pemerintah
tersebut, untuk implementasi kurikulum 2013 di Sekolah Menengah Atas (SMA).



Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan telah menentapkan dan memberlakukan implementasi
Kurikulum 2013 dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan; Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan
Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun
2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013
tentang Implementasi Kurikulum.



Dalam
Materi ini diuraikan tentang isi peraturan tersebut sebagai pengetahuan awal
dalam mempersiapkan diri untuk implementasi Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran
2014/2015. Selain pengenalan kebijakan dan implementasi kurikulum tersebut,
materi ini juga menguraikan tentang pengelolaan kurikulum yang dapat dijadikan
acuan secara teknis pengelolaan kurikulum di SMA masing-masing



 



A.  Maksud
dan Tujuan



Pemberian materi Pengelolaan Kurikulum dalam Bimbingan Teknis
Implementai  Kurikulum 2013 di Kota
Tangerang Selatan ini  bermaksud
 untuk memberi
pengetahuan awal dan teknis pengel
olaan Kurikulum 2013 di SMA-SMA yang
berada di wilayah Kota Tangerang Selatan. Adapun tujuan pengelolaan Kurikulum
SMA ini adalah
agar
proses pendidikan SMA dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan
nasional



 



B.  Kompetensi



Peserta Bimbingan
Teknis Implementasi Kurikulum 2013 di Kota Tangerang Selatan memahami dan mengelola:



1.     
standar
kompetensi lulusan SMA pada Kurikulum 2013;



2.     
standar
isi, kerangka dasar, dan struktur kurikulum SMA pada Kurikulum 2013;



3.     
standar
proses pendidikan SMA pada Kurikulum 2013



4.     
standar
penilaian pendidikan SMA pada Kurikulum 2013



 



C.  Ruang
Lingkup Materi



Ruang lingkup materi
Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum 2013 di Kota Tangerang Selatan ini
tertera pada tabel berikut:

































MATERI



DESKRIPSI


MATERI



1.    Standar
Kompetensi Lulusan



§  Kompetensi
Inti Dimensi Sikap Spiritual SMA (KI1-SMA)


§  Kompetensi
Inti Dimensi Sikap Sosial SMA (KI2-SMA)


§  Kompetensi
Inti Dimensi Pengetahuan SMA (KI3-SMA)


§  Kompetensi
Inti Keterampilan SMA (KI4-SMA)



2.    Standar
Isi, Kerangka Dasar, dan Struktur Kurikulum SMA



§  Standar
Isi SMA


§  Kerangka
Dasar Kurikulum SMA


§  Struktur
Kurikulum SMA



3.    Standar
Proses Pendidikan SMA



§  Perencanaan
Pembelajaran SMA


§  Pelaksanaan
Pembelajaran SMA


§  Penilaian
Proses dan Hasil Belajar SMA


§  Pengawasan
Proses Pembelajaran SMA



4.    Standar
Penilaian Pendidikan SMA



§  Penilaian
oleh Pendidik


§  Penilaian
oleh Satuan Pendidikan


§  Penilaian
oleh Pemerintah



5.    Pengelolaan
Kurikulum



§  Pengelolaan
Kurikulum oleh Pemerintah


§  Pengelolaan
Kurikulum oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota


§  Pengelolaan
Kurikulum Oleh Satuan Pendidikan



6.    Mekanisme
Penyusunan Dokumen 1 Kurikulum oleh Satuan Pendidikan



§  Prinsip
Penyusunan


§  Langkah-langkah
Penyusunan


§  Pihak-pihak
Terkait dalam Penyusunan Dokumen 1 Kurikulum SMA




 



 



 



D.   Sasaran



Materi Pengenalan dan
Pengelolaan Kurikulum ini diberikan kepada guru dan guru dengan tugas tambahan
sebgai kepala sekolah baik guru yang bertugas di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah/pemerintah daerah (SMA Negeri) maupun satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (SMA swasta).



 











BAB II



PENGENALAN KURIKULUM
2013



 



 



 



Dalam
Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
dinyatakan bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Kurikulum meliputi pengaturan mengenai standar kompetensi lulusan,
standar isi, standar proses, dan standar penilaian yang disusun, dikembangkan,
ditetapkan, dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Peraturan ini juga
menyatakan bahwa: (1) Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
(2) Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat
Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu; (3) Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran
pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan; dan (4)
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.



 



A. Standar Kompetesi Lulusan



Merujuk pada Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B
memiliki sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.



Tabel 1



Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket
C.





























Dimensi



Kualifikasi
Kemampuan



Sikap



Memiliki
perilaku yang mencerminkan sikap orang beriman, berakhlak mulia, berilmu,
percaya diri, dan bertanggung jawab dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan
bangsa dalam pergaulan dunia..



Pengetahuan



Memiliki
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena
dan kejadian.



Keterampilan



Memiliki
kemampuan pikir dan tindak yang efektif dan kreatif dalam ranah abstrak dan
konkret sebagai pengembangan dari yang dipelajari di sekolah secara mandiri.






 



B. Standar
Isi, Kerangka Dasar, dan Struktur Kurikulum



1)  
Standar
Isi



Standar Isi adalah
kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai
kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup
materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik
satuan pendidikan dan program pendidikan. Tingkat kompetensi dirumuskan
berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi
Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang. Merujuk pada Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan
Dasar dan Menengah menyatakan bahwa dalam upaya mencapai SKL sebagaiman telah
ditetapkan untuk setiap satuan dan jenjang pendidikan, penguasaan kompetensi
lulusan dikelompokkan menjadi beberapa tingkat kompetensi. Tingkat kompetensi
merupakan kriteria capaian kompetensi yang bersifat generik yang harus dipenuhi
oleh peserta didik pada setiap tingkat kelas dalam rangka mencapai SKL. Tingkat
Kompetensi terdiri dari 8 tingkat kompetensi sebagaimana tertera pada tabel
berikut.



Tabel 2. Tingkat Kompetensi



































































No.



Tingkat Kompetensi



Tingkat Kelas



1.



Tingkat 0



TK/RI



2.



Tingkat 1



Kelas I SD/MI/SDLB/Paket A



Kelas II SD/MI/SDLB/Paket A



3.



Tingkat 2



Kelas III SD/MI/SDLB/Paket A



Kelas IVSD/MI/SDLB/Paket A



4.



Tingkat 3



Kelas V SD/MI/SDLB/Paket A



 



 



Kelas VI SD/MI/SDLB/Paket A



5.



Tingkat 4



Kelas VII SMP/MTs/SMPLB/Paket B



Kelas VIII SMP/MTs/SMPLB/Paket
B



6.



Tingkat 4A



Kelas IX SMP/MTs/SMPLB/Paket B



7.



Tingkat 5



Kelas X SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket
C/Paket C Kejuruan



Kelas XI SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket
C/Paket C Kejuruan



8.



Tingkat 6



Kelas XII
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan




 



Tingkat Kompetensi peserta
didik SMA meliputi tingkat kompetensi 5 dan 6. Tingkat kompetensi 5 dicapai
pada kelas X dan XII, dan tigkat kompetensi 6 dicapai pada tingkat kelas XII.
Tingkat kompetensi 5 dan 6 tertera pada tabel 3 dan 4 berikut.



Tabel 3



Tingkat Kompetensi 5 (Kelas X dan
XI SMA/MA/SMALB/Paket C)















































Tingkat
Kompetensi



Tingkat
Kelas



Kompetensi



Deskripsi
Kompetensi



5



X-XII



Sikap


Spiritual



Menghayati
dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya



Sikap
Sosial



Menghayati
dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong
royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan
menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia



Pengetahuan



Memahami,
menerapkan, dan menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan
metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian,
serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik
sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah



Keterampilan



Mengolah,
menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, bertindak
secara efektif dan kreatif, serta mampu menggunakan metoda sesuai dengan
kaidah keilmuan



Tingkat
6



XII



Sikap
Spiritual



Menghayati
dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya



 



Menghayati
dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (gotong
royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan
menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam
berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.



 



Memahami,
menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi pengetahuan faktual, konseptual,
prosedural, dan metakognitif berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian,
serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik
sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah



 



Mengolah,
menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait
dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta
bertindak secara efektif dan kreatif, dan mampu menggunakan metoda sesuai
dengan kaidah keilmuan




 



Contoh tingkat
kompetensi dan ruang lingkup materi diterapkan untuk setiap muatan
matapelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada SMA tingkat 5 dan 6
sebagai berikut.



Tabel 4



Tingkat Kompetensi Dan Ruang
Lingkup Materi



Muatan Matapelajaran Pendidikan
Agama Islam Dan Budi Pekerti



pada SMA Tingkat 5 Dan 6























Tingkat
Kompetensi



Tingkat
Kelas



Kompetensi



Ruang
Lingkup Materi



5



X-XI



ú Menghayati
nilai-nilai rukun iman


ú Meyakini
kebenaran dan berpegang teguh kepada Alquran, Hadis, dan Ijtihad sebagai pedoman
hidup dan hukum Islam


ú Berpakaian
sesuai dengan ketentuan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari


ú Memahami
dan menerapkan ketentuan syariat Islam dalam penyelenggaraan jenazah,
khotbah, tabligh, dan dakwah di masyarakat


ú -Memahami
manfaat dan menunjukkan perilaku sesuai dengan akhlakul karimah yang
mencerminkan kesadaran beriman


ú -Menganalisis
dan memahami makna Asmaul Husna, rukun iman, surah dan ayat pilihan serta
hadis yang terkait


ú -Memahami
dan menelaah substansi dan strategi dakwah Rasulullah saw. di Mekah dan di
Madinah dan perkembangan Islam pada masa kejayaan dan masa modern
(1800-sekarang)


ú -Menelaah
dan mempresentasikan prinsip-prinsip, praktik ekonomi dalam Islam,


ú -Membaca
dan mendemonstrasikan hapalan surah dan ayat pilihan sesuai dengan kaidah
tajwid dan makhrajul huruf dengan lancar


ú -Meneladani
dan menceritakan tokoh-tokoh teladan dalam semangat mencari ilmu


ú -Menyajikan
dalil tentang ketentuan dan pengelolaan wakaf


ú -Mendeskripsikan
bahaya perilaku tindak kekerasan dalam kehidupan



ú Bacaan
ayat-ayat Alquran pilihan -Hafalan ayat-ayat Alquran pilihan


ú Kandungan
ayat-ayat Alquran pilihan dan hadis terkait


ú Perilaku
yang mencerminkan pemahaman terhadap ayat-ayat Alquran pilihan dan hadis
terkait Aqidah


ú Iman
kepada malaikat-malaikat Allah SWT


ú Asmaul
Husna: al-Kariim, al- Mu’min, al-Wakiil, al-Matiin, al- Jaami’, al-‘Adl, dan
al-Akhiir


ú Iman
kepada kitab-kitab Allah SWT


ú Iman
kepada rasul-rasul Allah SWT


ú Akhlak
dan Budi Pekerti


ú Berpakaian
Islami -Jujur dan perilaku yang mencerminkan sifat jujur


ú Hormat
dan patuh kepada orang tua dan guru serta perilaku yang mencerminkan sifat
hormat dan patuh


ú Perilaku
kontrol diri (mujahadah an nafs), prasangka baik (husnuzzhan), persaudaraan


(ukhuwah)


ú Perilaku
menghindari diri dari pergaulan bebas dan perbuatan zina


ú Semangat
menuntut ilmu, menerapkan dan menyampaikannya kepada sesama


ú Sikap
luhur budi, kokoh pendirian, pemberi rasa aman, tawakal dan perilaku adil


ú Sikap
tangguh dan menegakkan kebenaran Fiqih.


ú Kebenaran
hukum Islam -Sumber hukum Islam -Taat kepada hukum Islam


ú Berpakaian
sesuai dengan ketentuan syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari


ú Ketentuan
dan pengelolaan wakaf


ú Ketentuan
penyelenggaraan jenazah


ú Ketentuan
pelaksanaan khotbah, tabligh dan dakwah di masyarakat


ú Prinsip-prinsip
dan praktik ekonomi dalam Islam


ú Sejarah
Peradaban Islam


ú Substansi
dan strategi dakwah Rasulullah saw. di Mekah dan Madinah


ú Sikap
tangguh dan semangat menegakkan kebenaran


ú Sikap
semangat ukhuwwah Islamiyah


ú Perkembangan
peradaban Islam pada masa kejayaan dan masa modern (1800- sekarang)


ú Sikap
semangat menumbuh- kembangkan ilmu pengetahuan dan kerja keras


ú Perilaku
kreatif, inovatif, dan produktif



6



XII



ú Menghayati
dan memahami makna nilai-nilai keimanan dari rukun iman


ú Menerapkan
ketentuan syariat Islam dalam kehidupan sehari- hari


ú Menunjukkan
perilaku akhlakul karimah yang mencerminkan kesadaran beriman kepada Hari
Akhir dan kepada Qadha dan Qadar Allah SWT


ú Menganalisis
surah dan ayat pilihan dan hadis terkait


ú Memahami
dan menyajikan hikmah dan manfaat saling menasihati dan berbuat baik (ihsan)
dalam kehidupan.


ú Memahami
ketentuan dan memperagakan tata cara pernikahan dalam Islam, hak dan
kedudukan wanita dalam keluarga, pembagian waris berdasarkan hukum Islam


ú Membaca
dan mendemonstrasikan surah dan ayat pilihan sesuai dengan kaidah tajwid,
makhrajul huruf, dan dengan tartil dan lancar


ú Menganalisis
dan mendeskripsikan strategi dakwah dan perkembangan Islam di Indonesia, dan
faktor-faktor kemajuan dan kemunduran peradaban Islam di dunia



Alquran
dan Hadis


o   Ayat-ayat
Alquran pilihan dan hadis terkait


o   Bacaan
ayat-ayat Alquran pilihan: Q.S. Ali Imran (3): 190- 191, dan Q.S. Ali Imran
(3): 159, Q.S. Luqman (31): 13-14 dan Q.S. Al-Baqarah (2): 83


o   Hafalan
ayat-ayat Alquran pilihan


o   Kandungan
ayat-ayat Alquran pilihan dan hadis terkait


o   Perilaku
yang mencerminkan pemahaman terhadap ayat-ayat Alquran pilihan dan hadis
terkait


Aqidah


ú  Nilai-nilai
iman kepada Hari Akhir dan perilaku yang mencerminkan iman kepada Hari Akhir Nilai-nilai
iman kepada Qadha dan Qadar serta perilaku yang mencerminkan iman kepada
Qadha dan Qadar


 


Akhlak
dan Budi Pekerti


o   Jujur
dan perilaku yang mencerminkan sifat jujur


o   Hormat
dan patuh kepada orang tua dan guru serta perilaku yang mencerminkan sifat
hormat dan patuh


o   Hikmah
dan manfaat saling menasehati dan berbuat baik (ihsan)


o   Perilaku
kompetitif dalam kebaikan dan kerja keras


o   Sikap
toleran, rukun dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan


o   Perilaku
kreatif, inovatif, dan produktif


 


Fiqih


o   Ketentuan
syariat Islam dalam melaksanakan pernikahan dan perawatan jenazah


o   Prinsip


dan praktik ekonomi Islam


o   Hak
dan kedudukan wanita dalam keluarga


o   Ketentuan
syariat Islam dalam melakukan pembagian harta warisan


o   Khotbah,
tabligh dan dakwah Sejarah Peradaban Islam


o   Sikap
semangat melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan sebagai implementasi
dari pemahaman dan perkembangan Islam di dunia


o   Strategi
dakwah dan perkembangan Islam di Indonesia


o   Faktor-faktor
kemajuan dan kemunduran peradaban Islam di dunia


 




 



 



2) Kerangka Dasar
Kurikulum SMA



Kerangka dasar
kurikulum SMA dan MA merupakan landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis,
dan yuridis yang berfungsi sebagai acuan pengembangan struktur kurikulum pada
tingkat nasional dan pengembangan muatan lokal pada tingkat daerah serta
pedoman pengembangan kurikulum pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Filosofi pendidikan yang menjadi landasan pengembangan kurikulum 2013 sebagai
berikut:



(a)   
Pendidikan
berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa
mendatang, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan
untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa;



(b)  
Peserta
didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif.



(c)   
Pendidikan
ditujukan untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik
melalui pendidikan disiplin ilmu; dan



(d)  
Pendidikan
untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa
lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap
sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan
bangsa yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism).



 



 



3) Struktur Kurikulum
SMA



Struktur Kurikulum
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah merupakan pengorganisasian kompetensi
inti, matapelajaran, beban belajar, dan kompetensi dasar pada setiap Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah.



Struktur Kurikulum SMA
berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun
2013, kerangka dasar dan struktur kurikulum Sekolah Menengah Atas  meliputi:



1.   
Kelompok  Matapelajaran Wajib



Kelompok Matapelajaran
Wajib merupakan bagian dari pendidikan umum yaitu pendidikan bagi semua
warganegara bertujuan memberikan pengetahuan tentang bangsa, sikap sebagai
bangsa, dan kemampuan penting untuk mengembangkan kehidupan pribadi peserta
didik, masyarakat dan bangsa. Kelompok matapelajaran Wajib terdiri dari:



a.    Kelompok
A



kelompok matapelajaran
wajib yang kontennya dikembangkan oleh pusat meliputi matapelajaran Pendidikan
Agama dan Budipekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran, Bahasa
Indonesia, Matematika, Sejarah Indonesia, dan Bahasa Inggris



 



b.   Kelompok
B



kelompok matapelajaran
yang kontennya dikembangkan oleh pusat dan dilengkapi dengan konten lokal yang
dikembangkan oleh pemerintah daerah, meliputi mata pelajaran Seni Budaya, Pendidikan
Jasmani. O. Raga dan Kesehatan, serta Prakarya dan Kewirausahaan.



 



2.   
Kelompok
Matapelajaran Peminatan



Kelompok matapelajaran
peminatan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan
minatnya dalam sekelompok matapelajaran sesuai dengan minat keilmuannya di
perguruan tinggi, dan untuk mengembangkan minatnya terhadap suatu disiplin ilmu
atau ketrampilan tertentu. Kelompok mata pelajaran peminatan meliputi:



a.   
Matapelajaran
Peminatan Akademik



Ada 3 (tiga) kelompok
peminatan yaitu:



1)     
Matematika
dan Ilmu-ilmu Alam, meliputi matapelajaran Matematika, Biologi, Fisika, dan
Kimia.



2)     
Ilmu-ilmu
Sosial, meliputi matapelajaran Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Ekonomi.



3)     
Ilmu-ilmu
Bahasa dan Budaya, meliputi matapelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa
dan Sastra Inggris, Bahasa Asing Lain



Kelompok
peminatan tersebut dipilih sejak di Kelas X (sepuluh). Pemilihan Kelompok
Peminatan berdasarkan nilai rapor/Laporan Capaian Kompetensi SMP/MTs, nilai
ujian nasional SMP/MTs, rekomendasi guru bimbingan dan konseling di SMP, hasil
tes penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA, dan tes bakat minat
oleh psikokog. Apabila peserta didik telah memilih kelompok peminatan
tertentuu, maka seluruh mata pelajaran pada kelompok tersebut wajib diikuti. Pada
semester kedua di Kelas X, seorang peserta didik masih mungkin mengubah
Kelompok Peminatan, berdasarkan hasil pembelajaran di semester pertama dan
rekomendasi guru bimbingan dan konseling.



 



b.   
Matapelajaran
Pilihan Lintas Kelompok Peminatan dan/atau



Matapelajaran pilihan
lintas kelompok peminatan adalah mata pelajaran yang dipilih peserta didik dari
kelompok peminatan lain yang bukan kelompok peminatan yang dipilihnya. Di Kelas
X, jumlah jam pelajaran pilihan antar Kelompok Peminatan per minggu 6 jam
pelajaran, dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut:



1)  
Dua
matapelajaran (masing-masing 3 jam pelajaran) dari satu Kelompok Peminatan yang
sama di luar Kelompok Peminatan pilihan, atau



2)  
Satu
matapelajaran di masing-masing Kelompok Peminatan di luar Kelompok Peminatan
pilihan.



Khusus bagi Kelompok
Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya, selain pola pilihan yang di atas, di Kelas X,
peserta didik dapat melakukan pilihan sebagai berikut:



1)       
Satu
pilihan wajib matapelajaran dalam kelompok Bahasa Asing Lain (Arab, Mandarin,
Jepang, Korea, Jerman, Perancis) sebagai bagian dari matapelajaran wajib
Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya.



2)       
Dua
mapel (masing-masing 3 jam pelajaran) dari matapelajaran Bahasa Asing Lainnya,
atau



3)       
Satu
matapelajaran Bahasa Asing Lainnya (3 jam pelajaran) dan satu matapelajaran
dari Kelompok Peminatan Ilmu Alam dan Matematika atau Kelompok Peminatan
Ilmu-ilmu Sosial, atau



4)       
Satu
matapelajaran di kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam dan satu
Matapelajaran di kelompok Ilmu-ilmu Sosial, atau



5)       
Dua
matapelajaran di salah satu kelompok peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau di
kelompok peminatan Ilmu- ilmu Sosial.



Di
Kelas XI dan XII peserta didik Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya dapat
memilih satu matapelajaran (4 jam pelajaran) dari Bahasa Asing Lainnya atau
satu matapelajaran di Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau
Ilmu-ilmu Sosial.



Catatan:



o  Matapelajaran dalam
kelompok Bahasa Asing Lain ditentukan oleh SMA/MA masing-masing sesuai dengan
ketersediaan guru dan fasilitas belajar.



o  Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah yang tidak memiliki Kelompok Peminatan Ilmu Bahasa dan
Budaya, dapat menyediakan pilihan matapelajaran Bahasa dan Sastra Indonesia,
Bahasa dan Sastra Inggris, Antropologi atau salah satu matapelajaran dalam
kelompok Bahasa Asing Lain sebagai pilihan matapelajaran yang dapat diambil
peserta didik dari Kelompok Peminatan Matematika dan Ilmu Alam atau Kelompok
Peminatan Ilmu-ilmu Sosial.



o  Bagi peserta didik yang
menggunakan pilihan untuk menguasai satu bahasa asing tertentu atau
matapelajaran tertentu, dianjurkan untuk memilih matapelajaran yang sama sejak
tahun X sampai tahun XII.



o  Sangat dianjurkan
setiap SMA/MA memiliki ketiga Kelompok Peminatan.



o  Peserta didik di
SMA/MA Kelas XII dapat mengambil matakuliah pilihan di perguruan tinggi yang
akan diakui sebagai kredit dalam kurikulum perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pilihan ini tersedia bagi peserta didik SMA/MA yang memiliki kerjasama dengan
perguruan tinggi terkait.



Pendalaman
minat matapelajaran tertentu dalam Kelompok Peminatan dapat diselenggarakan
oleh satuan pendidikan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.



 



Tabel 3



Struktur Kurikulum Kelompok Peminatan
Matematika dan Ilmu-ilmu Alam pada Sekolah Menengah Atas

































































































































































MATA PELAJARAN



ALOKASI WAKTU PER MINGGU



KELAS X



KELAS XI



KELAS XII



KELOMPOK WAJIB



 



KELOMPOK A



1.



Pendidikan Agama dan Budipekerti



3



3



3



2.



Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaran



2



2



2



3.



Bahasa Indonesia



4



4



4



4.



Matematika



4



4



4



5.



Sejarah Indonesia



2



2



2



6.



Bahasa Inggris



2



2



2



KELOMPOK B



7.



Seni Budaya



2



2



2



8.



Pendidikan Jasmani. O. Raga dan
Kesehatan



3



3



3



9.



Prakarya dan Kewirausahaan



2



2



2



Jumlah
Jam Pelajaran Kelompok Wajib (A dan B)



24



24



24



KELOMPOK PEMINATAN



 



KELOMPOK C



Mata Pelajaran Peminatan Akademik



10.



Matematika



3



4



4



11.



Biologi



3



4



4



12.



Fisika



3



4



4



13.



Kimia



3



4



4



Jumlah
Jam Pelajaran Kelompok Mata Pelajaran Peminatan Akademik



12



16



16



Matapelajaran Pilihan Lintas
Kelompok Peminatan dan/atau pendalaman minat



6



4



4



Jumlah
Jam Pelajaran Kelompok C



18



20



20



Jumlah
Jam Pelajaran Kelompok A, B, dan C yang harus ditempuh peserta didik per
minggu



42



44



44



Jumlah
Jam Tersedia per minggu



68



72



72




 



Tabel 4



Struktur Kurikulum Kelompok
Peminatan Ilmu-ilmu Sosial pada Sekolah Menengah Atas



























































































































































































































































































MATA PELAJARAN



ALOKASI
WAKTU PER MINGGU



KELAS
X



KELAS
XI



KELAS
XII



KELOMPOK
WAJIB



 



KELOMPOK
A



1.



Pendidikan
Agama dan Budipekerti



3



3



3



2.



Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaran



2



2



2



3.



Bahasa
Indonesia



4



4



4



4.



Matematika



4



4



4



5.



Sejarah
Indonesia



2



2



2



6.



Bahasa
Inggris



2



2



2



KELOMPOK
B



7.



Seni
Budaya



2



2



2



8.



Pendidikan
Jasmani. O. Raga dan Kesehatan



3



3



3



9.



Prakarya
dan Kewirausahaan



2



2



2



Jumlah Jam Pelajaran Kelompok Wajib (A
dan B)



24



24



24



KELOMPOK
PEMINATAN



 



KELOMPOK
C



Mata
Pelajaran Peminatan Akademik



10.



Geografi



3



4



4



11.



Sejarah



3



4



4



12.



Sosiologi



3



4



4



13.



Ekonomi



3



4



4



Jumlah Jam Pelajaran Kelompok Mata
Pelajaran Peminatan Akademik



12



16



16



Matapelajaran
Pilihan Lintas Kelompok Peminatan dan/atau pendalaman minat



6



4



4



Jumlah Jam Pelajaran Kelompok C



18



20



20



Jumlah Jam Pelajaran Kelompok A, B,
dan C yang harus ditempuh peserta didik per minggu



42



44



44



Jumlah Jam Tersedia per minggu



68



72



72






 



Tabel 5



Struktur Kurikulum SMA Kelompok  Peminatan Matematika dan Ilmu- Bahasa dan
Budaya pada Sekolah Menengah Atas

































































































































































MATA PELAJARAN



ALOKASI WAKTU PER MINGGU



KELAS X



KELAS XI



KELAS XII



KELOMPOK WAJIB



 



KELOMPOK A



1.



Pendidikan Agama dan Budipekerti



3



3



3



2.



Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaran



2



2



2



3.



Bahasa Indonesia



4



4



4



4.



Matematika



4



4



4



5.



Sejarah Indonesia



2



2



2



6.



Bahasa Inggris



2



2



2



KELOMPOK B



7.



Seni Budaya



2



2



2



8.



Pendidikan Jasmani. O. Raga dan Kesehatan



3



3



3



9.



Prakarya dan Kewirausahaan



2



2



2



Jumlah
Jam Pelajaran Kelompok Wajib (A dan B)



24



24



24



KELOMPOK PEMINATAN



 



KELOMPOK C



Mata Pelajaran Peminatan Akademik



10.



Bahasa dan sastra Indonesia



3



4



4



11.



Bahasa dan sastra Inggris



3



4



4



12.



Bahasa Asing Lain (Arab,
Mandarin, Jepang, Korea, Jerman, Perancis)



3



4



4



13.



Antropologi



3



4



4



Jumlah
Jam Pelajaran Kelompok Mata Pelajaran Peminatan Akademik



12



16



16



Matapelajaran Pilihan Lintas
Kelompok Peminatan dan/atau pendalaman minat



6



4



4



Jumlah
Jam Pelajaran Kelompok C



18



20



20



Jumlah
Jam Pelajaran Kelompok A, B, dan C yang harus ditempuh peserta didik per
minggu



42



44



44



Jumlah
Jam Tersedia per minggu



68



72



72




 



 



C. Standar Proses Pendidikan



Standar
Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan
untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi Lulusan
memberikan kerangka konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus
dicapai,s sedangkan Standar Isi memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan
belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang
lingkup materi. Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran
mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi
untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah kompetensi tersebut memiliki
lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda.



Aktivitas
pembelajaran untuk membangun kompetensi sikap. Pengetahuan, dan keterampilan
tertera pada tabel berikut.



 















































 



RANAH KOMPETENSI



SIKAP



PENGETAHUAN



KETERAMPILAN



Text Box: AKTIVITAS



Menerima



Mengingat



Mengamati



Menjalankan



Memahami



Menanya



Menghargai



Menerapkan



Mencoba



Menghayati



Menganalisa



Menalar



Mengamalkan



Mengevaluasi



Menyaji



 



 



Mencipta






 



Karaktersitik
kompetensi beserta perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi
karakteristik standar proses. Proses pembelajaran yang dapat menerapkan
beberapa lintasan yang berdeda menggunakan pendekatan ilmiah (scientific approach), tematik terpadu
(tematik antarmata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata pelajaran). Untuk menerapkan
pendekatan ini, maka perlu menerapkan pembelajaran berbasis
penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry
learning
). Untuk mendorong kemampuan peserta didik untuk menghasilkan karya
kontekstual, baik individual maupun kelompok maka sangat disarankan menggunakan
pendekatan pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project
based learning).



Merujuk
pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang
Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, proses pendidikan pada satuan
pendidikan sebagai berikut:



1.   
Karakteristik
proses pembelajaran di SMA dan MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/ Paket C Kejuruan
secara keseluruhan berbasis mata pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih
dipertahankan.



2.   
Perencanaan
pembelajaran meliputi silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang
disesuaikan dengan pembelajaran dengan pendekatan saintifik, penyiapan media
dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario
pembelajaran. Silabus telah disiapkan oleh Pemerintah kecuali Muatan Lokal,
sedangkan dokumen perencanaan lainnya disiapkan oleh guru. Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu
pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
pembelajaran.Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP
secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.RPP disusun berdasarkanKD atau subtemayang
dilaksanakan dalamsatu kali pertemuan atau lebih.



3.   
Pelaksanaan
pembelajaran pada SMA memiliki persyaratan alokasi waktu 45 menit setiap jam
tatap muka. Untuk meningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan
pembelajaran, peserta didik menggunakan Buku Teks yang diterbitkan oleh
Pemerintah sebagai referensi utama, dan buku-buku lain yang relevan. Kegiatan
pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan
kegiatan penutup. Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP,
meliputi kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.



a)       
Kegiatan
Pendahuluan



Dalam kegiatan
pendahuluan, guru:



ú  menyiapkan peserta
didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;



ú  memberi motivasi
belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat dan aplikasi materi ajar dalam
kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan perbandingan lokal,
nasional dan internasional;



ú  mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang
akan dipelajari;



ú  menjelaskan tujuan
pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai; dan



ú  menyampaikan cakupan
materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.



 



b)       
Kegiatan
Inti



Kegiatan inti
menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber
belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran.
Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau saintifik
dan/atauinkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/ataupembelajaran yang
menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based
learning)disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.



v Sikap. Sesuai dengan
karakteristik sikap, maka salah satu alternatif yang dipilih adalah proses
afeksi mulai dari menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, hingga
mengamalkan. Seluruh aktivitas pembelajaran berorientasi pada tahapan
kompetensi yang mendorong siswa untuk melakuan aktivitas tersebut.



v Pengetahuan. Pengetahuandimilikimelaluiaktivitasmengetahui,
memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta.Karakteritik
aktivititas belajar dalam domain pengetahuan ini memiliki perbedaan dan
kesamaan dengan aktivitas belajar dalam domain keterampilan. Untuk memperkuat
pendekatan saintifik, tematik terpadu, dan tematik sangat disarankan untuk
menerapkan belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry
learning). Untuk mendorong peserta didik menghasilkan karya kreatif dan
kontekstual, baik individual maupun kelompok, disarankan menggunakan pendekatan
pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based
learning).



v Keterampilan. Keterampilan diperoleh
melalui kegiatan mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta.
Seluruh isi materi (topik dan subtopik) mata pelajaran yang diturunkan dari
keterampilan harus mendorong siswa untuk melakukan proses pengamatan hingga
penciptaan. Untuk mewujudkan keterampilan tersebut perlu melakukan pembelajaran
yang menerapkan modus belajar berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry learning) dan
pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).



 



c)       
Kegiatan
Penutup.



Dalam kegiatan
penutup, guru bersama siswa baik secara individual maupun kelompok melakukan
refleksi untuk mengevaluasi:



§  seluruh rangkaian
aktivitas pembelajaran dan hasil-hasil yang diperoleh untuk selanjutnya secara
bersama menemukan manfaat langsung maupun tidak langsung dari hasil
pembelajaran yang telah berlangsung;



§  memberikan umpan balik
terhadap proses dan hasil pembelajaran;



§  melakukan kegiatan
tindak lanjut dalam bentuk pemberian tugas,



§  baik tugas individual
maupun kelompok; dan



§  menginformasikan
rencana kegiatan pembelajaran untuk pertemuan berikutnya.



1)  
Penilaian
proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai
kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian
ketiga komponen tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan
belajar siswa atau bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional
(instructional effect) dan dampak pengiring (nurturant effect) dari
pembelajaran.



2)  
Pengawasan
proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan
proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.



 



D.
Standar Penilaian Pendidikan



Standar
Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil
belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau
lembaga mandiri.



1)  
Penilaian
oleh pendidik



Pendidikan oleh
pendidik meliputi penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Penilaian  sikap dilaksanakan oleh guru
dengan teknik non tes dalam bentuk penilaian diri, pengamatan, penilaian antar
teman, dan jurnal. Penilaian pengetahuan dilaksanakan dengan tes tertulis/
lisan yang meliputi Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, dan Ulangan Akhir
Semester. Penilaian keterampilan dilaksanakan dengan penilaian kinerja melalui
tes praktik, projek, dan portofolio.



Jenis ulangan sebagai
berikut:



a)       
Penilaian
Sikap



Penilaian untuk
kompetensi sikap dilakukan dengan teknik:



(1)  
Observasi, merupakan teknik
penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera,
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi
yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati.



(2)  
Penilaian diri, merupakan teknik
penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan
kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang
digunakan berupa lembar penilaian diri.



(3)  
Penilaian antarpeserta
didik
,
merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling
menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa
lembar penilaian antarpeserta didik.



(4)  
Jurnal, merupakan catatan
pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan
tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan
perilaku.



b)       
Penilaian
untuk kompetensi pengetahuan



Penilaian pengetahuan
dilakukan dalam bentuk:



(1)  
Ulangan Harian (UH) merupakan kegiatan
yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.



(2)  
Ulangan Tengah
Semester (UTS)

merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan
pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.



(3)  
Ulangan Akhir Semester
(UAS)

merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.



c)       
Penilaian
untuk kompetensi keterampilan



Pendidik menilai
kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang
menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan
menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang
digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi
rubrik.



(1)    
Tes
praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan
suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi.



(2)    
Projek
adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan,
pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.



(3)    
Penilaian
portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh
karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif
untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta
didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata
yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya.



 



Instrumen penilaian
harus memenuhi persyaratan:



(1)    
substansi
yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai;



(2)    
konstruksi
yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan;
dan



(3)    
penggunaan
bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan
peserta didik.



2)  
Penilaian
oleh Satuan Pendidikan



Penilaian oleh satuan
pendidikan melalui Ujian Sekolah dan Ujian Mutu Kompetensi.



a)   
Ujian
Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar
kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.



b)  
Ujian
Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran
yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat
kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang
merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.



3)  
Penilaian
oleh Pemerintah



Penilaian oleh
pemerintah dilaksanakan melalui Ujian Nasional (UN) dan Ujian Mutu Tingkat
Kompetensi.



a)       
Ujian
Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan
pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat
kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan
Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.



b)       
Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi
tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar
Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.



Hasil penilaian dilaporkan oleh pendidik kepada
peserta didik dan kepala sekolah. Sekolah menyampaikan laporan kepada orang tua
peserta diik dan dinas pendidikan dan atau penyelenggara pendidikan.











BAB III



PENGELOLAAN KURIKULUM
SMA



 



 



Pengelolaan
pendidikan adalah pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan
nasional oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,
penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikan agar
proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional
(Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010). Satu diantara bagian esensial
pendidikan yang perlu dikelola adalah kurikulum. Pengelolaan kurikulum
merupakan pengaturan kewenangan Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan
pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum (PP No. 32
Tahun 2013).



Dokumen
Kurikulum merupakan perangkat operasional untuk memfasilitasi pengembangan,
pelaksanaan, dan penilaian Kurikulum. Dokumen Kurikulum terdiri atas: (1) dokumen
Kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pendidikan; (2) dokumen
Kurikulum setiap mata pelajaran; (3) pedoman implementasi Kurikulum; (3) Buku
Teks Pelajaran; (4) Buku Panduan Guru; dan (5) Dokumen Kurikulum lainnya.



 



A.      Pengelolaan
Kurikulum SMA oleh Pemerintah



Dalam melaksanakan
pengelolaan Kurikulum Pemerintah berwenang menyiapkan, menyusun, dan
mengevaluasi:



1.     
Dokumen
Kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pendidikan;



2.     
Dokumen
Kurikulum setiap mata pelajaran;



3.     
Pedoman
implementasi Kurikulum;



4.     
Buku
Teks Pelajaran; dan



5.     
Buku
Panduan Guru.



Pemerintah berwenang
dan berkewajiban melakukan evaluasi muatan nasional dan muatan lokal.



 



B.       Pengelolaan
Kurikulum oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaen/Kota



Pemerintah daerah
provinsi melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada
pendidikan menengah. Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi dan
supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan dasar. Pengelolaan muatan
lokal meliputi penyiapan, penyusunan, dan evaluasi:



a. Dokumen muatan
lokal;



b. Buku Teks
Pelajaran; dan



c. Buku Panduan Guru.



Dalam hal seluruh
kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi sepakat menetapkan 1 (satu) muatan lokal
yang sama, koordinasi dan supervisi pengelolaan Kurikulum pada pendidikan dasar
dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi.



 



C.      Pengelolaan
Kurikulum oleh Satuan Pendidikan



1.      Prinsip
Pengelolaan Kurikulum



Pengelolaan kurikulum oleh satuan pendidikan dilaksanakan dengan prinsip:



a.   
Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
.



Kurikulum dikembangkan berdasarkan
prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan
kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung
pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan
dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta
tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan
pembelajaran harus berpusat pada peserta didik.



b.   
Beragam dan terpadu



Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kebutuhan nasional sesuai tujuan pendidikan, keragaman
karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan,
serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku,
budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi
substansi komponen muatan wajib dan muatan lokal.



c.   
Tanggap terhadap perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni



Kurikulum dikembangkan atas dasar
kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara
dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman
belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.



d.  
Relevan dengan kebutuhan kehidupan



Pengembangan kurikulum satuan
pendidikan dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders)
untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya
kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara hard skills
dan soft skills pada setiap kelas antarmata pelajaran, dan memperhatikan
kesinambungan hard skills dan soft skills antarkelas.



e.   
Menyeluruh dan berkesinambungan



Substansi kurikulum mencakup
keseluruhan dimensi kompetensi (sikap, pengetahuan, dan keterampilan), bidang
kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara
berkesinambungan antar jenjang pendidikan.



f.    
Belajar sepanjang hayat.



Kurikulum diarahkan pada proses
pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan kemampuan peserta didik untuk
belajar sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur
pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan
tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia
seutuhnya.



g.   
Seimbang antara kepentingan nasional
dan kepentingan daerah



Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah saling mengisi dan
memberdayakan sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.



 



 



2.
Pengelolaan Dokumen 1 Kurikulum



KTSP pada Sekolah Menengah Atas
(Kurikulum SMA) dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok
atau satuan pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah di bawah koordinasi dan
supervisi dinas pendidikan provinsi. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan
KTSP-SMA terdiri dari:



1.       
Tim penyusun/pengembang KTSP (TPK) Sekolah yang terdiri atas: guru,
konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Dalam kegiatan
penyusunan KTSP.



2.       
Komite sekolah,



3.       
Nara sumber dan pihak lain yang terkait



4.       
Dinas Pendidikan



Dinas pendidikan yang bertanggung jawab
dalam penyusunan Kurikulum SMA adalah dinas pendidikan provinsi.



 



    Kurikulum yang dikelola oleh satuan
pendidikan meliputi:



1.       
muatan
lokal;



2.       
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan;



3.       
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran; dan



4.       
Pelaksanaan
Pembelajaran.



 



Rencana
pelaksanaan Pembelajaran dan pelaksanaan Pembelajaran disusun sesuai dengan
potensi, minat, bakat, dan kemampuan Peserta Didik dalam lingkungan belajar.
Dokumen kurikulum setiap satuan pendidikan atau program pendidikan merupakan
dokumen yang berisikan kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum, beban
belajar, dan alokasi waktu. (penjelasan pasal 77). Dokumen kurikulum setiap
mata pelajaran berisikan karakteristik mata pelajaran, Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar, serta silabus.



 



3.
Evaluasi



Evaluasi
Kurikulum merupakan upaya mengumpulkan dan mengolah informasi dalam rangka
meningkatkan efektifitas pelaksanaan Kurikulum pada tingkat nasional, daerah,
dan satuan pendidikan. Evaluasi Kurikulum dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, satuan pendidikan, dan/atau masyarakat. Evaluasi muatan nasional dan
muatan lokal dilakukan oleh Pemerintah. Evaluasi muatan lokal dilakukan oleh
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing- masing. Evaluasi
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan yang
berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat. Evaluasi muatan nasional,
muatan lokal, dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dapat dilakukan oleh
masyarakat. Evaluasi Kurikulum digunakan untuk penyempurnaan Kurikulum.



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 



 









 



BAB
IV



PENYSUNAN  DOKUMEN



 KURIKULUM SEKOLAH MENENGAH ATAS



 



 



A.  
Mekanisme



Penyusunan KTSP merupakan bagian dari kegiatan
perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau
lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang
diselenggarakan sebelum tahun pelajaran baru.



a. 
Langkah-langkah Penyusunan KTSP



     Kegiatan
penyusunan KTSP secara garis besar meliputi:



1)       analisis konteks;



2)       perumusan visi dan misi
berdasarkan analisis konteks denga tetap mempertimbangkan keunggulan dan
kebutuhan nasional dan daerah;



3)       penyiapan dan penyusunan
draf;



4)       riviu dan  revisi, dan finalisasi;



5)       pemantapan dan
penilaian; dan



6)       pengesahan.



 



b.  
Prinsip-prinsip Penyusunan



Dalam menyusun KTSP perlu memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai berikut:



1)  mengembangkan
keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu,
kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik;



2)  sekolah merupakan bagian
dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana dimana peserta
didik menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan
masyarakat sebagai sumber belajar;



3)  mengembangkan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan serta



menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan
masyarakat;



4. memberi waktu yang cukup leluasa untuk
mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan;



4)  Peningkatan Iman, Takwa,
dan Akhlak Mulia



Iman, takwa, dan akhlak mulia menjadi dasar
pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. KTSP disusun agar semua mata
pelajaran dapat menunjang peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.



5)  Kebutuhan Kompetensi
Masa Depan



Kurikulum harus mampu menjawab tantangan kebutuhan
kompetensi masa depan sehingga dalam proses pembelajaran perlu mengembangkan
kemampuan-kemampuan peserta didik yang diperlukan yaitu antara lain:



(a)    kemampuan berkomunikasi,



(b)    berpikir kritis dan
kreatif dengan mempertimbangkan nilai dan moral Pancasila agar menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggungjawab,



(c)     toleran dalam
keberagaman,



(d)    mampu hidup dalam
masyarakat global, memiliki minat luas dalam kehidupan dan kesiapan untuk
bekerja, kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya, dan  peduli terhadap lingkungan.



6)  Peningkatan Potensi,
Kecerdasan, dan Minat sesuai dengan Tingkat Perkembangan dan Kemampuan Peserta
Didik.



Pendidikan merupakan proses sistematik untuk
meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri
(afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu,
kurikulum disusun dengan memperhatikan; dan potensi, tingkat perkembangan,
minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik
peserta didik.



7)  Keragaman Potensi dan
Karakteristik Daerah dan Lingkungan



Daerah memiliki keragaman potensi,
kebutuhan, tantangan, dan karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah
memerlukan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman
hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum perlu memuat keragaman tersebut
untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.



8)       Tuntutan Pembangunan
Daerah dan Nasional



Dalam era otonomi dan desentralisasi, kurikulum adalah
salah satu media pengikat dan pengembang keutuhan bangsa yang dapat mendorong
partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu,
kurikulum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan daerah dan
nasional.



9)       Tuntutan Dunia Kerja



Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh
kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai
kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk
membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama
bagi satuan pendidikan kejuruan dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke
jenjang yang lebih tinggi.



10)  Perkembangan Ilmu
Pengetahuan, Teknologi, dan Seni



Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang
membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai
penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi
dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual
dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala
dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
dan seni.



11)  Agama



Kurikulum dikembangkan untuk mendukung peningkatan
iman, taqwa, serta akhlak mulia dan tetap memelihara toleransi dan kerukunan
umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua matapelajaran ikut
mendukung peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.



12)  Dinamika Perkembangan
Global



Kurikulum menciptakan kemandirian, baik pada individu
maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas.
Pergaulan antarbangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan
mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku
dan bangsa lain.



13)  Persatuan Nasional dan
Nilai-Nilai Kebangsaan



Kurikulum diarahkan untuk membangun karakter dan
wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI). Oleh karena itu, kurikulum harus menumbuhkembangkan
wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan
bangsa dalam wilayah NKRI.



14)  Kondisi Sosial Budaya
Masyarakat Setempat



Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan
karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian
keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat ditumbuhkan
terlebih dahulu sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.



15)  Kesetaraan Jender



Kurikulum diarahkan kepada pengembangan sikap dan
perilaku yang berkeadilan dengan memperhatikan kesetaraan jender.



16)  Karakteristik Satuan
Pendidikan



Kurikulum dikembangkan sesuai dengan kondisi dan ciri
khas satuan pendidikan.



 



B.      
Komponen



Komponen Kurikulum SMA memuat:



1.       
Visi, Misi, dan Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan



Visi mendeskripsikan cita-cita yang hendak dicapai
oleh satuan pendidikan.



2.       
Misi mendeskripsikan indikator-indikator yang harus dilakukan melalui
rencana tindakan dalam mewujudkan visi satuan pendidikan.



3.       
Tujuan pendidikan mendeskripsikan hal-hal yang perlu diwujudkan sesuai
dengan karakteristik satuan pendidikan.



4.       
Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan



Muatan KTSP terdiri atas muatan kurikulum pada tingkat
nasional, muatan kurikulum pada tingkat daerah, dan muatan kekhasan satuan
pendidikan.



a.        
Muatan Kurikulum pada Tingkat Nasional



Muatan kurikulum pada tingkat nasional yang dimuat
dalam KTSP untuk SMA adalah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum SMA/MA;



b.       
Muatan Kurikulum Tingkat Daerah



Muatan kurikulum pada tingkat daerah yang dimuat dalam
KTSP terdiri atas sejumlah bahan kajian dan pelajaran dan/atau mata pelajaran
muatan lokal yang ditentukan oleh daerah yang bersangkutan. Penetapan muatan
lokal didasarkan pada kebutuhan dan kondisi setiap daerah, baik untuk provinsi
maupun kabupaten/kota. Muatan lokal yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi
ditetapkan dengan peraturan gubernur. Begitu pula halnya, apabila muatan lokal
yang berlaku untuk seluruh wilayah kabupaten/kota ditetapkan dengan peraturan
bupati/walikota.



c.        
Muatan Kekhasan Tingkat Satuan Pendidikan



Muatan kekhasan satuan pendidikan berupa bahan kajian
dan pelajaran dan/atau mata pelajaran muatan lokal serta program kegiatan yang
ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan dengan mempertimbangkan
kebutuhan peserta didik.



5.       
Pengaturan Beban Belajar



Beban belajar dalam KTSP diatur dalam bentuk sistem
paket atau sistem kredit semester.



a.    Sistem Paket



Beban belajar dengan sistem paket sebagaimana diatur
dalam struktur kurikulum setiap satuan pendidikan merupakan pengaturan alokasi
waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester gasal dan genap
dalam satu tahun pelajaran. Beban belajar pada sistem paket terdiri atas
pembelajaran tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri. Beban
belajar penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri pada SMA yang menggunakan
Sistem Paket yaitu 0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang
bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.



b.    Sistem Kredit Semester



Sistem Kredit Semester (SKS) diberlakukan hanya untuk
SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Beban belajar setiap mata pelajaran pada SKS
dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar 1 (satu) sks
terdiri atas 1 (satu) jam pembelajaran tatap muka, 1 (satu) jam penugasan
terstruktur, dan 1 (satu) jam kegiatan mandiri. Beban belajar tatap muka,
penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri pada SMA yang menggunakan Sistem
Kredit Semester (SKS) mengikuti aturan sebagai berikut:  Satu sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45
menit tatap muka dan 25 menit penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri.



 



4. Beban Belajar Tambahan



Satuan pendidikan dapat menambah beban belajar per minggu
sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik. Konsekuensi penambahan beban
belajar pada satuan pendidikan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan yang
bersangkutan.



 



6.      Kalender Pendidikan



Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk
kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang merujuk
pada Kalender pendidikan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pengaturan
waktu ini mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif, dan hari libur.



a.         Permulaan Waktu Pelajaran



Permulaan waktu pelajaran di setiap satuan
pendidikan  dimulai pada setiap awal
tahun pelajaran.



b.        Pengaturan Waktu Belajar Efektif



Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan
pembelajaran di luar waktu libur untuk setiap tahun pelajaran pada setiap
satuan pendidikan. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran
setiap minggu yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata
pelajaran termasuk muatan lokal (kurikulum tingkat daerah), ditambah jumlah jam
untuk kegiatan lain yang dianggap penting oleh satuan pendidikan.



c.        Pengaturan Waktu Libur



Penetapan waktu libur dilakukan dengan mengacu pada
ketentuan yang berlaku tentang hari libur, baik nasional maupun daerah. Waktu
libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir
tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar
nasional, dan hari libur khusus.



Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur, dan
kegiatan lainnya tertera pada Tabel berikut ini.



 



Tabel 1: Alokasi Waktu pada Kalender Pendidikan



 



























































No.



Kegiatan



Alokasi Waktu



Keterangan



1.



Minggu
efektif belajar










Minimum
34 minggu dan maksimum 38 minggu



Digunakan untuk kegiatan
pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan



2.



Jeda tengah semester



Maksimum 2 minggu



Satu
minggu setiap semester



3.



Jeda antar semester



Maksimum 2 minggu



Antara
semester I dan II



4.



Libur akhir tahun pelajaran



Maksimum 3 minggu



Digunakan
untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran



5.



Hari libur keagamaan


 



2–4 minggu


 



Daerah
khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya
sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran
efektif



6.



Hari libur umum/nasional



Maksimum 2 minggu



Disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah



7.



Hari Libur Khusus



Maksimum 1 minggu



Untuk
satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing



8.



Kegiatan khusus sekolah/madras ah



Maksimum 3 minggu



Digunakan
untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa
mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.




 



 



Berdasarkan komponen dan muatan KTSP untuk SMA diatas,
maka sistematika penulisan Dokumen KTSP untuk SMA adalah sebagai berikut:



§  Cover



§  Lembar Pengesahan



§  Kata Pengantar



§  Daftar Isi



§  Dafar Tabel



§  Daftar Lampiran



§  Isi Dokumen:



o   Bab I Pendahuluan



o   Bab II Visi, Misi, dan
Tujuan Sekolah



o   Bab III Muatan Kurikulum



o   Bab IV Kalender
Pendidikan



o   Bab VI Penutup



 



§  Lampiran:



 



Penjelasan untuk masing-masing komponen dalam Sistematika KTSP di atas
tertera pada tabel 2 berikut:



 



Tabel 2 Pentunjuk Teknis
Penulisan Dokumen KTSP



 

























































































































Cover



Berisi
judul, logo sekolah dan/logo pemda, tahun pelajaran, dan alamat sekolah.
Contoh dapat dilihat pada Lampiran 1 Contoh Cover Dokumen KTSP



Lembar Pengesahan



Ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Ketua Komite Sekolah, dan Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi



Kata Pengantar



Kata Pengantar dari Ketua Tim Pengembang (Kepala Sekolah)



Daftar Isi



Daftar Judul dan Sub Judul  yang
berada dalam Dokumen KTSP.



Daftar Tabel



Daftar Judul Tabel yang terdapat dalam Dokumen KTSP.



Daftar Lampiran



Daftar Judul Lampiran dalam Dokumen ini.



Bab I PENDAHULUAN



 



A.    Latar Belakang



Mendeskripsikan dasar pemikiran penyusunan KTSP yang meliputi:


ú 
tuntutan kebijakan
tentang perlunya menyusun Dokumen KTSP


ú 
Uraian empirik sekolah
terkait hasil analisis konteks tentang:


ü 
penerapan dan
pencapaian SKL SI, Standar Proses, dan Standar Penilaian tahun sebelumnya.


ü 
Kondisi sekolah yang
mendeskripsikan daya dukung sekolah terhadap proses pendidikan di sekolah
yang meliputi penerapan dan pencapaian standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana pendidikan, standar pembiayaan
pendidikan, dan standar pengelolaan pendidikan.


ú 
Merujuk kepada 2 hal di
atas menegaskan pentingnya disusun KTSP sebagai lintasan pendidikan yang
harus dilalui oleh peserta didik.



B.    Landasan Hukum DAN LANDASAN OPERASIONAL



ú  Landasan Hukum: Menyebutkan Peraturan-peraturan yang mengamanahkan dan
mengatur keharusan sekolah menyusun/mengembangkan KTSP.


ú  Landasan Operasional: Peraturan-peraturan yang dirujuk terkait hal-hal
yang bersifat ketetapan ataupun hal-hal teknis tentang SKL, SI, Standar
Proses, dan Standar Penilaian, serta ketentuan Mulok serta kekhasan satuan
pendidikan.



C.    Tujuan



Mendeskripsikan tujuan Kurikulum yang disusun, dikembangkan, ditetapkan
dan dilaksanakan di sekolah.



BAB II VISI, MISI, dan TUJUAN SEKOLAH



Judul Bab II ini ditulis sebagai
berikut:


“BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN SMA
…(sesuai nama Sekolah yang sesuai dengan nomenclatur sekolah yang syah”
misalnya: “BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN SMA NEGERI  20 KOTA TANGERANG SELATAN”.


Pada awal bab II ini diuraikan tentang
dasar pemikiran ditetapkannya Visi dan Misi Sekolah yang t yaitu uraian
tentang tujuan dan fungsi pendidikan nasional, tujuan pendidikan menengah dan
tuntutan Kurikulum Nasional dan Kurikulum Daerah



A.    Visi



Menuliskan Visi dan Indikator Visi yang
telah ditetapkan oleh Sekolah dalam Rencana Kerja Sekolah



B.    Misi



Menuliskan Misi yang telah ditetapkan
oleh Sekolah dalam Rencana Kerja Sekolah



C.    Tujuan Sekolah



Menuliskan Tujuan yang telah ditetapkan
oleh Sekolah dalam Rencana Kerja Sekolah/Rencana Kerja Jangka Menengah dengan
ketentuan:


ú  Menggambarkan proses dan hasil program atau kegiatan-kegiatan untuk
mencapai misi dan visi yang telah ditetapkan.


ú  Menggambarkan proses dan hasil pembelajaran yang diterapkan dalam
mencapai misi yang yang telah ditetapkan.


ú  Menggambarkan proses dan hasil penilaian untuk mencapai misi yang telah
diterapkan.


ú  Menggambarkan Standar Kompetensi Lulusan Sekolah yang telah ditetapkan.



BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM



Judul Bab dapat ditulis “BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM” atau “BAB III STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
SMA … (sesuai dengan nomenclatur sekolah yang syah).



A.       
Struktur Kurikulum


1.        
Kelas X dan XII


2.        
Kelas XII



Mendeskripsikan Struktur Kurikulum yang
ditetapkan oleh Sekolah yang merujuk pada SI dan Struktur dan Muatan
Kurikulum yang telah ditatapkan dalam Peraturan Menteri.


1.        
Struktur Kurikulum
Kelas X dan XII mengacu pada Permendikbud Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar
Isi dan Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur
Kurikulum.


2.        
Struktur Kurikulum
Kelas XII mengacu pada Permendinas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.



B.       
Muatan KTSP



Sub judul dapat ditulis “B. Muatan
Kurikulum” atau “B. Muatan Kurikulum SMA … (sesuai dengan nomenclatur Sekolah
yang sah”.



1.        
Mata Pelajaran



 


ú   Mendeskripsikan setiap jenis mata pelajaran yang telah ditetapkan pada
Struktur Kurikulum tentang:


o  Menyatakan dalam dokumen pada bagian ini bahwa KI dan KD merujuk pada
Permendikbud Nomor 54, 64, dan 69 Tahun 2013.


o  Latar Belakang, Tujuan dan Ruang Lingkup Materi.


 



2.        
Muatan Lokal



ú   Menguraikan dasar pemikiran jenis mulok (kajian Mulok)


ú   Mendeskripsikan tujuan, dan ruang lingkup materi.


ú   metode dan strategi pelaksanaan muatan lokal.


*Sekolah perlu
mengembangan Pedoman Pelaksanaan Muatan Lokal yang diberlakukan di sekolah.



3.        
Pengembangan Diri



ú  Menguraikan dasar pemikiran jenis pengembangan diri (kelas XII)


ú  Mendeskripsikan tujuan, dan ruang lingkup materi.


ú  metode dan strategi pelaksanaan muatan lokal.


*Sekolah  menyusun Pedoman Pengembangan Diri (melalui
Ekstrakurikuler atau Melalui BK)



4.        
Pengaturan Beban



ú  Menguraikan penghitungan beban belajar yang harus ditempuh oleh peserta
didik.


ú  Pengaturan beban belajar yang meliputi:


o  
Alokasi waktu tatap
muka


o  
Pemanfaatan waktu untuk
pembelajaran Tatap Muka, Kegiatan Terstruktur dan Kegiatan Mandiri.



5.        
Ketuntasan Belajar



ú  Menguraikan tata cara penetapan KKM untuk setiap mata pelajaran per
tingkat kelas dan KKM satuan pendidikan untuk setiap mata pelajaran.


ú  Mencantumkan KKM yang telah dianalisis oleh guru mata pelajaran dan
ditetapkan oleh Kepala Sekolah melalui Rapat Dewan Guru.


 



6.        
Kriteria Kenaikan Kelas
dan Kelulusan Peserta Didik



ú  Menguraikan ketentuan kriteria kenaikan dan kelulusan peserta didik
berdasarkan ketentuan perundang-undangan.


ú  Menetapkan kriteria kenaikan kelas


ú  Mendeskripsikan ketetapan yang diberlakukan tentang kriteria kelulusan
peserta didik oleh satuan pendidikan.



7.        
Kriteria Peminatan



ú  Mendeskripsikan Kriteria peminatan yang ditetapkan oleh sekolah mengacu
pada peraturan tentang Standar Isi, Kerangka Dasar dan Strukktur Kurikulum
dan Implementasi Kurikulum, serta pedoman-pedoman yang relevan.



8.        
Pendidikan Kecakapan
Hidup



ú  Mendeskripsikan tentang strategi pendidikan Kecakapan Hidup yang
dilaksanakan di sekolah.



9.        
Pendidikan Berbasis
Keunggulan lokal dan global



ú  Mendeskripsikan, jenis, strategi pemilihan dan pelaksanaan pendidikan
berbasis keunggulan lokal dan global di sekolah.



BAB IV KALENDER PENDIDIKAN



ú  Mendeskripsikan tentang pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta didik selama satu tahun pelajaran yang merujuk pada Kalender
pendidikan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pengaturan waktu ini
mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu
pembelajaran efektif, dan hari libur. (lihat kembali ketentuannya)



BAB V PENUTUP



Mendeskripsikan simpulan isi dokumen dan
menyatakan hal-hal yang belum diatur di pedoman ini diatur kemudian melalui
pedoman atau petunjuk teknis.



LAMPIRAN



Lampiran yang bersatu dalam dokumen ini:


1.        
Surat Keterangan yang
menyatakan bahwa Penyusunan Dokumen Kurikulum ini telah dikoordinasikan oleh
Pengawas Sekolah.


2.        
Berita Acara Verifikasi
dan Validasi Dokumen KTSP.


3.        
SK Tim Pengembang
Kurikulum (TPK)


4.        
Deskripsi Tugas Tim
Pengembang


5.        
Program dan Jadwal
Kegiatan Penyusunan Kurikulum


6.        
Daftar Hadir dan Notula
Kegiatan Penyusunan KTSP.


7.        
Hasil Analisis
Penetapan KKM


 


Lampiran yang dijilid
sendiri:


1.        
Lampiran I Kumpulan RPP
untuk semua mata pelajaran pada setiap tingkat kelas ( Jika dipisahkan dapat
diberi judul Lampiran I-a Kumpulan RPP Kelas X, Lampiran I-b Kumpulan RPP
Kelas XI, Lampiran I-c Kumpulan RPP Kelas XII).


2.        
Lampiran II Pedoman
Peminatan


3.        
Lampiran III Pedoman
Pembelajaran


4.        
Lampiran IV Pedoman
Penilaian


5.        
Lampiran III Pedoman Muatan
Lokal


6.        
Lampiran IV Pedoman
Kepramukaan dan Ekstrakurikuler lainnya.




 

Posting Komentar