Translate

Kode Etik Guru, Ikrar Guru, Tata Tertib Guru, Alokasi Waktu, Pembiasaan Guru

1. KODE ETIK GURU 

2. IKRAR GURU 

3. TATA TERTIB GURU 

4. PEMBIASAAN GURU 

6. ALOKASI WAKTU 






Kode Etik Guru Indonesia

  • Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangun yang berjiwa Pancasila.
  • Guru memiliki kejujuran Profesional dalam menerapkan Kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  • Guru mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  • Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
  • Guru memelihara hubungan dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang luas untuk kepentingan pendidikan.
  • Guru secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu Profesinya.
  • Guru menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan lingkungan maupun didalamhubungan keseluruhan.
  • Guru bersama-sama memelihara membina dan meningkatkan mutu Organisasi Guru Profesional sebagai sarana pengabdiannya.
  • Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Pendidikan.



IKRAR GURU INDONESIA

  • Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita dan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD’45
  • Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
  • Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan.




TATA TERTIB GURU

  1. Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
  2. Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang pancasila.
  3. Memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
  4. Mengadakan komunikasi tertutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
  5. Menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
  6. Memelihara hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
  7. Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
  8. Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan.
  9. Secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.
  10. Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
  11. Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi.
  12. Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  13. Memotivasi peserta didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar diluar jam sekolah.
  14. Memberikan keteladanan dalam meciptakan budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih.
  15. Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  16. Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama
    dan etika.
  17. Berpakaian yang menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma sosial masyarakat/norma kepatuhan bagi yang beragama lain.
  18. Merokok selama berada di lingkungan satuan pendidikan.


PEMBIASAAN GURU


Pengembangan karakter peserta didik dapat dilakukan dengan membiasakan perilaku positif tertentu dalam kehidupan sehari-hari. Pembiasaan merupakan proses pembentukan sikap dan perilaku yang relatif menetap dan bersifat otomatis melalui proses pembelajaran yang berulang-ulang, baik dilakukan secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Hal tersebut juga akan menghasilkan suatu kompetensi. Pengembangan karakter melalui pembiasaan ini dapat dilakukan secara terjadwal atau tidak terjadwal baik di dalam maupun di luar kelas. Kegiatan pembiasaan di sekolah terdiri atas Kegiatan Rutin, Spontan, Terprogram dan Keteladanan. 

1. Kegiatan Rutin 

Kegiatan rutin adalah kegiatan yang dilakukan secara reguler dan terus menerus di sekolah. Tujuannya untuk membiasakan siswa melakukan sesuatu dengan baik.
Kegiatan pembiasaan yang termasuk kegiatan rutin adalah sebagai berikut : 


Ø Berdoa sebelum memulai kegiatan 

Kegiatan ini bertujuan untuk membiasakan peserta didik berdoa sebelum memulia segala aktifitas. Kegiatan dilaksanakan setiap pagi secara terpusat dari ruang informasi dimana pada setiap pagi dengan petugas yang terjadwal. 

Ø Hormat Bendera Merah Putih 

Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan bangga sebagai bangsa pada peserta didik. Bendera Merah Putih telah dipasang di masing – masing kelas dan aba – aba dipimpin oleh petugas yang terjadwal. 

Ø Sholat Dhuhur Berjamaah 

Ø Berdoa di akhir pelajaran 

Ø Infaq Siswa 

Ø Kebersihan Kelas 



2. Kegiatan Spontan 

Kegiatan spontan adalah kegiatan yang dapat dilakukan tanpa dibatasi oleh waktu, tempat dan ruang. Hal ini bertujuan memberikan pendidikan secara spontan, terutama dalam membiasakan bersikap sopan santun, dan sikap terpuji lainnya. Contoh: 

Ø Membiasakan mengucapkan salam dan bersalaman kepada guru, karyawan dan sesama siswa 

Ø Membiasakan bersikap sopan santun 

Ø Membiasakan membuang sampah pada tempatnya 

Ø Membiasakan antre 

Ø Membiasakan menghargai pendapat orang lain 

Ø Membiasakan minta izin masuk/keluar kelas atau ruangan 

Ø Membiasakan menolong atau membantu orang lain 

Ø Membiasakan menyalurkan aspirasi melalui media yang ada di sekolah, seperti Majalah Dinding dan Kotak Curhat BK. 

Ø Membiasakan konsultasi kepada guru pembimbing dan atau guru lain sesuai kebutuhan. 



3. Kegiatan Terprogram 

Kegiatan Terprogram ialah kegiatan yang dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah ditetapkan. Membiasakan kegiatan ini artinya membiasakan siswa dan personil sekolah aktif dalam melaksanakan kegiatan sekolah sesuai dengan kemampuan dan bidang masing-masing. 

Contoh : 

Ø Kegiatan Class Meeting 

Ø Kegiatan memperingati hari-hari besar nasional 

Ø Kegiatan Karyawisata 

Ø Kegiatan Kemah Akhir Tahun Pelajaran (KATP) 

Ø Kegiatan rutin pembiasaan 

Ø Kegiatan ini dilakukan setiap hari sekolah sebelum pembelajaran dimulai.Tujuannya adalah untuk membiasakan diri dan meningkatkan kedisiplinan siswa.Kegiatan ini telah terjadwal sebagai berikut : 

· Hari Senin (Upacara bendera) 

· Hari Selasa (Selasa membaca) 

· Hari Rabu (Religius) 

· Hari Kamis (English and Java Day) 

· Hari Jumat ( Senam Pagi) 

· Hari Sabtu (Sabtu Bersih) 



4. Kegiatan Keteladanan 

Kegiatan Keteladanan, yaitu kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari yang dapat dijadikan contoh 

Contoh: 

Ø Membiasakan berpakaian rapi 

Ø Mebiasakan datang tepat waktu 

Ø Membiasakan berbahasa dengan baik 

Ø Membiasakan rajin membaca 

Ø Membiasakan bersikap ramah 






ALOKASI WAKTU


Alokasi waktu minggu efektif belajar, waktu libur dan kegiatan lainnya tertera pada tabel di bawah: 

Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan 






























































No



Kegiatan



Alokasi
Waktu



Keterangan



1.     



Minggu
efektif belajar



Minimum 34 minggu dan maksimum 38
minggu



Digunakan untuk kegiatan
pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan



2.   
 



Jeda tengah
semester



Maksimum 2
minggu



Satu minggu
setiap semester



3.     



Jeda
antarsemester



Maksimum 2
minggu



Antara
semester I dan II



4.     



Libur akhir
tahun pelajaran



Maksimum 3
minggu



Digunakan
untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran



5.     



Hari libur


keagamaan



 2 – 4 minggu



Daerah khusus yang memerlukan libur
keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah
minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif



6.   
 



Hari libur
umum/nasional



Maksimum 2
minggu



Disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah



7.     



Hari libur
khusus



Maksimum 1
minggu



Untuk satuan pendidikan sesuai
dengan ciri kekhususan masing-masing



8.   
 



Kegiatan
khusus sekolah/madrasah



Maksimum 3 minggu



Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara
khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar
dan waktu pembelajaran efektif








Posting Komentar