Ternyata eh ternyata membuat gajlukan/gajrugan/gejrugan/menyulan atau polisi tidur itu ada aturannya? baru tau saya.
Polisi tidur merupakan alat pengendali jalan yang berfungsi untuk membatasi kecepatan kendaraan dalam pasal 3 kepmenhub 3/1994
Alat tersebut dipasang pada lingkungan pemukiman pasal 4 kepmenhub 3/1994
untuk penempatan gajlukan itu sendiri dapat didahului dengan rambu pasal 5 angka 1 kepmenhub 3/1994
Polisi tidur atau gajlukan harus diberi tanda berupa garis serong dari cat putih pasal 5 angka 2 kepmenhub 3/1994.
untuk lebih jelasnya simak gambar berikut ini ya :
Sebenarnya sih tidak masalah mau buat berapa gajlukan juga .. namun yang cukup di perhatikan dari posisi posisi, bentuknya dan bisa dilihat oleh pengendara.. tentunya bagi yang sering lewat pasti tidak perlu khawatir akan hal ini. namun bagaimana disaat orangg luar baru saja usai lewat apalagi diwaktu dalam keadaan gelap??. meski bawa kendaraan dengan kecepatan 30km / jam saja jika orang tersebut tidak tau disitu ada polisi tidur pasti akan kaget, dan tidak banyak yang lepas kendali dan terjatuh oleh gajlukan itu ..