Translate

Contoh draft SOP perkuatan pondasi SUTT 150kv

Silahkan Download SOP ini disini format docx

Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Pekerjaan Perkuatan Pondasi SUTT 150 kV ini disusun sebagai acuan umum berdasarkan praktik terbaik di lapangan.
Harap disesuaikan dengan kondisi aktual, kebijakan perusahaan, dan persyaratan teknis di lokasi kerja Anda masing-masing.
Setiap proyek dapat memiliki perbedaan prosedur, standar mutu, serta ketentuan keselamatan yang harus diadaptasi sesuai situasi dan otorisasi pihak berwenang.


baiklah berikut gambaran SOP nya


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PELAKSANAAN PEKERJAAN PERKUATAN PONDASI SUTT 150 kV


1. TUJUAN

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun sebagai pedoman baku dalam melaksanakan pekerjaan perkuatan pondasi tower transmisi SUTT 150 kV agar kegiatan dapat dilaksanakan secara terencana, sistematis, aman, efisien, dan sesuai dengan standar mutu yang berlaku.

Tujuan utama dari SOP ini adalah untuk:

  • Menjamin seluruh kegiatan pelaksanaan perkuatan pondasi dilaksanakan sesuai standar teknis dan persyaratan keselamatan kerja.
  • Menentukan urutan kegiatan, tanggung jawab, dan koordinasi antar pihak terkait.
  • Mengendalikan mutu pekerjaan mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga serah terima hasil pekerjaan perkuatan pondasi tower transmisi SUTT 150 kV.
  • Mencegah terjadinya kecelakaan kerja, kesalahan teknis, dan ketidaksesuaian mutu hasil pekerjaan.
  • Menjadi dasar pengawasan dan audit internal terhadap kegiatan konstruksi di lapangan.

2. RUANG LINGKUP

SOP ini mencakup seluruh tahapan pelaksanaan perkuatan pondasi tower transmisi SUTT 150 kV, mulai dari tahap persiapan administrasi, mobilisasi material, pelaksanaan teknis di lapangan, pengawasan mutu, pengendalian keselamatan kerja, hingga penyusunan laporan dan serah terima hasil pekerjaan perkuatan pondasi tower transmisi SUTT 150 kV.

Ruang lingkup pekerjaan meliputi:

  1. Pemeriksaan kondisi eksisting pondasi dan area kerja.
  2. Persiapan dokumen administratif (Working Permit, JSA, DP-3, RMP, dll.).
  3. Persiapan material, peralatan, dan personel.
  4. Pelaksanaan pekerjaan perkuatan pondasi sesuai metode teknis (borepile, beton tambahan, atau sistem penguatan lainnya).
  5. Pengendalian mutu dan pemeriksaan hasil pekerjaan.
  6. Dokumentasi lapangan dan pelaporan hasil pekerjaan.

3. DASAR HUKUM DAN REFERENSI

Pelaksanaan SOP ini berpedoman pada:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerjaan di Ketinggian.
  • Standar Nasional Indonesia (SNI):
    • SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
    • SNI 1727:2020 tentang Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan dan Struktur.
    • SNI 1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-Gedung.
  • SPLN T5.008 : 2015 - Panduan Desain Pondasi Tower Rangka Saluran Udara Tegangan Listrik berdasarkan Hasil Uji Penetrasi Konus / Sondir.
  • SPLN T5.0141 : 2021 - Kriteria Desain Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Ekstra Tinggi Bagian 1: Tower Rangka Baja.
  • Instruksi Kerja (IK) Perkuatan Pondasi SUTT 150 kV (dokumen teknis terkait).
  • Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Permen LHK No. P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

4. DEFINISI

  • SOP (Standar Operasional Prosedur): Dokumen yang menjelaskan urutan dan tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan perkuatan pondasi secara sistematis dan terkoordinasi.
  • IK (Instruksi Kerja): Dokumen teknis yang menjelaskan langkah-langkah detail pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
  • Perkuatan Pondasi: Pekerjaan untuk memperkuat pondasi eksisting tower transmisi agar mampu menahan beban tambahan atau memperbaiki penurunan daya dukung tanah.
  • Working Permit (WP): Izin kerja resmi dari pemilik pekerjaan sebelum pelaksanaan kegiatan lapangan.
  • DP-3: Dokumen Pelaksanaan Pekerjaan yang memuat data personel, metode kerja, peralatan, dan jadwal pelaksanaan.
  • JSA (Job Safety Analysis): Analisis risiko kerja yang dilakukan untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan tindakan pengendalian.

5. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG

Jabatan

Tanggung Jawab

Project Manager

Mengkoordinasikan seluruh kegiatan proyek, meninjau dan menyetujui metode dan rencana kerja, serta memastikan pelaksanaan sesuai dengan SOP dan kontrak.

Site Manager

Mengkoordinasikan seluruh kegiatan teknis di lapangan, memastikan pekerjaan berjalan sesuai dengan Instruksi Kerja (IK), gambar rencana, dan jadwal pelaksanaan. Mengawasi disiplin, kinerja tim lapangan, serta memastikan briefing harian (toolbox meeting) dilaksanakan oleh Pengawas Lapangan dan Petugas K3 sebelum kegiatan dimulai.

Pengawas Lapangan / Pelaksana

Mengatur pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan, memberikan arahan teknis kepada pekerja, mengawasi mutu pekerjaan, serta berkoordinasi dengan Safety Officer dalam pelaksanaan briefing harian dan identifikasi potensi bahaya kerja.

Safety Officer (K3)

Menjamin setiap aktivitas kerja memenuhi ketentuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), melaksanakan dan memimpin briefing harian (toolbox meeting), melakukan inspeksi APD dan area kerja, serta melaporkan potensi bahaya dan tindakan korektif kepada Site Manager.

Quality Control (QC) Engineer

Melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap material, metode kerja, dan hasil pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, dan standar mutu yang ditetapkan. Bertanggung jawab menyusun laporan hasil pemeriksaan dan rekomendasi perbaikan.

Surveyor

Melaksanakan pengukuran dan staking-out titik pondasi serta memastikan posisi, elevasi, dan orientasi sesuai dengan desain dan hasil koordinasi dengan pihak konsultan/pemilik pekerjaan.

Tim Logistik / Gudang

Mengatur pengadaan, penyimpanan, dan distribusi material maupun peralatan ke lokasi kerja. Memastikan kelengkapan dokumen pengiriman, serta melakukan pencatatan stok dan pemeliharaan material.

Administrasi Lapangan

Menyusun dan mengarsipkan seluruh dokumen lapangan, termasuk laporan harian, daftar hadir, foto dokumentasi, serta berita acara pekerjaan. Membantu koordinasi administratif antara tim lapangan, konsultan, dan pemberi kerja.

Pekerja Lapangan

Melaksanakan pekerjaan fisik sesuai arahan Pengawas Lapangan/Pelaksana dan prosedur kerja yang berlaku.
Wajib mengikuti briefing harian (toolbox meeting), menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan, serta menjaga keselamatan diri, rekan kerja, dan lingkungan kerja.
Setiap kondisi berbahaya atau kejadian tidak aman di lapangan wajib segera dilaporkan kepada Pengawas atau Petugas K3.



6. URAIAN PROSEDUR PELAKSANAAN

6.1. Tahap Persiapan Administratif

1.   Koordinasi Awal dan Rapat Persiapan (Kick-off Meeting) Melaksanakan rapat awal antara Kontraktor, Konsultan Pengawas, dan Pemilik Pekerjaan (atau Pemilik Aset apabila pekerjaan langsung dari instansi pemilik aset seperti PLN). Pada tahap ini dibahas rencana pelaksanaan awal, lingkup pekerjaan, jadwal, serta kebutuhan teknis dan administratif.

2. Penyampaian dan Pembahasan Data Teknis Awal (DP-3) Kontraktor menyampaikan Dokumen Pendukung Teknis (DP-3) sebagai dasar pembahasan rencana kerja. Hasil pembahasan dituangkan dalam Risalah Rapat / Minutes of Meeting (MoM) sebagai dasar tindak lanjut pekerjaan.

3.  Koordinasi dan Joint Survey dengan Pemilik Aset/Utilitas Lain Apabila di lokasi terdapat jaringan utilitas lain (misalnya jaringan komunikasi, air bersih, gas, Jalur kabel bawah tanah atau jalan), dilakukan joint survey bersama pemilik utilitas terkait untuk memastikan titik pekerjaan, potensi benturan, dan kebutuhan pendampingan selama pelaksanaan.

4. Pengurusan Izin Kerja (Working Permit) Kontraktor menyusun dokumen permohonan Working Permit (WP) kepada pemilik aset berdasarkan hasil koordinasi dan survei lapangan serta rencana kerja yang telah disepakati. WP dilengkapi dengan data teknis pendukung seperti gambar kerja, DP-3, Job Safety Analysis (JSA), serta dokumen lingkungan yang mencakup rencana pengelolaan limbah, evakuasi, dan mitigasi risiko. Seluruh dokumen tersebut menjadi satu kesatuan sebagai dasar persetujuan pelaksanaan pekerjaan oleh pemilik aset.

6.2. Tahap Persiapan Lapangan

  1. Mobilisasi alat dan material ke lokasi proyek.
  2. Melakukan survei ulang titik koordinat pondasi yang akan diperkuat.
  3. Membersihkan area kerja, memasang pagar pengaman, rambu-rambu, dan papan informasi proyek, serta Posko/shelter jika memungkinkan.
  4. Melaksanakan safety induction kepada seluruh pekerja sebelum mulai bekerja.
  5. Menyediakan fasilitas darurat (P3K, dan jalur evakuasi).

6.3. Pelaksanaan Teknis (Mengacu pada IK – Instruksi Kerja)

  1. Lakukan pembongkaran tanah atau beton lama jika diperlukan.
  2. Laksanakan pekerjaan perkuatan pondasi sesuai metode (misalnya penambahan borepile, anchor, atau collar beton).
  3. Lakukan pengecoran dengan mutu beton sesuai spesifikasi (contoh: fc’ = 25 MPa).
  4. Setiap tahap (penggalian, pembesian, pengecoran, curing) harus disetujui oleh QC dan pengawas sebelum dilanjutkan.
  5. Lakukan uji slump dan pembuatan benda uji beton di setiap pengecoran.
  6. Dokumentasikan semua pekerjaan dengan foto dan laporan harian.

6.4. Pengawasan Mutu (Quality Control)

  1. Quality Control (QC) melakukan pemeriksaan visual, pengukuran dimensi, dan verifikasi mutu material sebelum digunakan.
  2. Hasil pengujian dan pemeriksaan dicatat serta disimpan sebagai bagian dari dokumen QA/QC untuk memastikan keterlacakan (traceability) mutu pekerjaan.
  3. Monitoring pekerjaan dilakukan secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis dan standar mutu yang berlaku.
  4. Apabila ditemukan ketidaksesuaian (non-conformance) terhadap spesifikasi, QC wajib melaporkan kepada Site Manager dan segera melaksanakan tindakan korektif (corrective action) sesuai prosedur.


6.4.1. Pengendalian Ketidaksesuaian (Non-Conformance Control)

I.           Identifikasi Ketidaksesuaian

      • Ketidaksesuaian dapat berupa hasil pekerjaan, material, atau metode pelaksanaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, gambar kerja, atau standar mutu yang telah ditetapkan.
      • QC, Pengawas Lapangan, atau pihak lain yang menemukan ketidaksesuaian wajib segera melaporkan secara lisan kepada Site Manager dan mencatatnya dalam Form Laporan Ketidaksesuaian (Non-Conformance Report/NCR).

II.         Tindakan Sementara (Interim Action)

      • Site Manager dapat memerintahkan penghentian sementara pekerjaan terkait hingga penyebab ketidaksesuaian diidentifikasi.
      • Material yang diduga tidak sesuai harus diisolasi atau diberi tanda (tag) agar tidak digunakan lebih lanjut.

III.       Analisis dan Penetapan Tindakan Korektif

      • QC bersama Site Manager melakukan analisis penyebab ketidaksesuaian dan menetapkan langkah korektif, seperti:
        1. Perbaikan pekerjaan di lokasi (rework).
        2. Penggantian material yang tidak sesuai.
        3. Revisi metode kerja atau pengawasan.
      • Jika diperlukan, tindakan korektif harus mendapat persetujuan dari konsultan/pengawas lapangan atau pemilik pekerjaan.

IV.       Pelaksanaan dan Verifikasi

      • Setelah tindakan korektif dilaksanakan, QC melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan hasil sudah memenuhi spesifikasi.
      • Hasil verifikasi dicatat dalam Form Verifikasi Tindakan Korektif dan disetujui oleh QC serta Site Manager.

V.         Pencatatan dan Pelaporan

      • Semua catatan ketidaksesuaian, tindakan korektif, dan hasil verifikasinya diarsipkan sebagai bagian dari dokumen QA/QC.
      • Rekapitulasi NCR dilaporkan secara berkala kepada Project Manager dan menjadi bahan evaluasi mutu proyek.
      • Formulir NCR dan Corrective Action harus diarsipkan bersamaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Bersama sebagai bukti pengendalian mutu pekerjaan.

 

  1. Seluruh material dan peralatan yang digunakan harus memiliki sertifikat mutu, hasil uji, atau dokumen pendukung yang sah dari pihak berwenang atau produsen.

 

6.5. Pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

  1. Seluruh personel wajib menggunakan APD.
  2. Toolbox meeting wajib dilakukan setiap awal pekerjaan.
  3. Pekerjaan di dekat jaringan bertegangan harus mendapat izin dan pengawasan PLN.
  4. Dilarang bekerja dalam kondisi cuaca ekstrem (hujan deras, petir).
  5. Semua area kerja harus memiliki tanda bahaya dan pembatas area.
  6. Setiap insiden, hampir celaka (near miss), atau kecelakaan wajib dilaporkan dan diinvestigasi.

7.      Limbah hasil pekerjaan seperti sisa beton, lumpur bor, atau material bekas wajib dikumpulkan dan dibuang ke lokasi yang ditentukan sesuai ketentuan lingkungan.

8.      Setelah pekerjaan selesai, area kerja dikembalikan ke kondisi semula (rehabilitasi lahan, pembersihan, atau penataan kembali area) jika ada yang dirubah.

6.6. Finishing dan Serah Terima

  1. Setelah pengecoran dan curing beton selesai minimal 14 hari, lakukan pemeriksaan akhir Bersama konsultan pengawas.
  2. Hasil pekerjaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Bersama (BAPB).
  3. Lakukan pembersihan area kerja, pengembalian alat, dan pemulihan lingkungan.
  4. Menyusun laporan akhir pekerjaan yang memuat:
    • Laporan harian dan mingguan pelaksanaan pekerjaan.
    • Foto dokumentasi pekerjaan pada setiap tahapan pelaksanaan.
    • Rekap Monitoring dan Izin Pekerjaan (Working Permit) yang telah diterbitkan dan disetujui termasuk DP-3, JSA yang telah termuat sebelumnya.
    • Hasil uji material (misalnya uji beton) untuk memastikan mutu sesuai spesifikasi teknis dan Hasil Uji Tarik Tekuk Besi.
    • Berita Acara Pemeriksaan Bersama, untuk pekerjaan perkuatan pondasi, yang menjadi dasar serah terima pekerjaan dan persetujuan melanjutkan ke tahap pekerjaan berikutnya. Berita acara ini menerangkan bahwa hasil pelaksanaan pekerjaan perkuatan pondasi telah diperiksa, memenuhi ketentuan teknis, serta dapat diterima dengan baik oleh pihak terkait sebagai syarat kelanjutan pekerjaan selanjutnya.
  5. Seluruh dokumen hasil pelaksanaan pekerjaan dipindai (scan) menjadi softcopy sebagai arsip digital. Dokumen asli (hardcopy) diserahkan kepada pemilik pekerjaan untuk keperluan administrasi akhir pekerjaan perkuatan pondasi. Apabila terdapat ketentuan khusus dari pihak pemberi kerja atau konsultan pengawas, dokumen dapat terlebih dahulu dikumpulkan dan diverifikasi oleh konsultan atau disimpan sementara oleh kontraktor sebelum penyerahan resmi kepada pemilik pekerjaan.

7. EVALUASI DAN AUDIT

  1. Evaluasi pelaksanaan SOP dilakukan secara berkala oleh Project Manager dan QC.
  2. Audit internal dilakukan minimal satu kali selama masa pekerjaan untuk menilai efektivitas penerapan SOP.
  3. Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki dan menyempurnakan SOP di proyek berikutnya.
  4. Setiap hasil audit dan evaluasi harus dituangkan dalam Formulir Tindakan Perbaikan dan Pencegahan (CAPA – Corrective and Preventive Action) sebagai dasar perbaikan berkelanjutan sistem mutu proyek

8. PENUTUP

SOP ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan perkuatan pondasi SUTT 150 kV.


  

Posting Komentar