Silahkan Download SOP ini disini format docx
Dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) Pekerjaan Perkuatan Pondasi SUTT 150 kV ini disusun sebagai acuan umum berdasarkan praktik terbaik di lapangan.
Harap disesuaikan dengan kondisi aktual, kebijakan perusahaan, dan persyaratan teknis di lokasi kerja Anda masing-masing.
Setiap proyek dapat memiliki perbedaan prosedur, standar mutu, serta ketentuan keselamatan yang harus diadaptasi sesuai situasi dan otorisasi pihak berwenang.
baiklah berikut gambaran SOP nya
PELAKSANAAN
PEKERJAAN PERKUATAN PONDASI SUTT 150 kV
1. TUJUAN
Standar
Operasional Prosedur (SOP) ini disusun sebagai pedoman baku dalam melaksanakan
pekerjaan perkuatan pondasi tower transmisi SUTT 150 kV agar kegiatan
dapat dilaksanakan secara terencana, sistematis, aman, efisien, dan sesuai
dengan standar mutu yang berlaku.
Tujuan utama
dari SOP ini adalah untuk:
- Menjamin
seluruh kegiatan pelaksanaan perkuatan pondasi dilaksanakan sesuai standar
teknis dan persyaratan keselamatan kerja.
- Menentukan
urutan kegiatan, tanggung jawab, dan koordinasi antar pihak terkait.
- Mengendalikan
mutu pekerjaan mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga serah terima
hasil pekerjaan perkuatan pondasi tower transmisi SUTT 150 kV.
- Mencegah
terjadinya kecelakaan kerja, kesalahan teknis, dan ketidaksesuaian mutu
hasil pekerjaan.
- Menjadi
dasar pengawasan dan audit internal terhadap kegiatan konstruksi di
lapangan.
2. RUANG
LINGKUP
SOP
ini mencakup seluruh tahapan pelaksanaan perkuatan pondasi tower transmisi
SUTT 150 kV, mulai dari tahap persiapan administrasi, mobilisasi material,
pelaksanaan teknis di lapangan, pengawasan mutu, pengendalian keselamatan
kerja, hingga penyusunan laporan dan serah terima hasil pekerjaan perkuatan
pondasi tower transmisi SUTT 150 kV.
Ruang lingkup
pekerjaan meliputi:
- Pemeriksaan kondisi eksisting
pondasi dan area kerja.
- Persiapan dokumen administratif
(Working Permit, JSA, DP-3, RMP, dll.).
- Persiapan material, peralatan,
dan personel.
- Pelaksanaan pekerjaan perkuatan
pondasi sesuai metode teknis (borepile, beton tambahan, atau sistem
penguatan lainnya).
- Pengendalian mutu dan pemeriksaan
hasil pekerjaan.
- Dokumentasi lapangan dan
pelaporan hasil pekerjaan.
3. DASAR
HUKUM DAN REFERENSI
Pelaksanaan
SOP ini berpedoman pada:
- Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja pada Pekerjaan di Ketinggian.
- Standar
Nasional Indonesia (SNI):
- SNI
2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung.
- SNI
1727:2020 tentang Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan dan Struktur.
- SNI
1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur
Bangunan Gedung dan Non-Gedung.
- SPLN
T5.008 : 2015 - Panduan Desain Pondasi Tower Rangka Saluran Udara Tegangan
Listrik berdasarkan Hasil Uji Penetrasi Konus / Sondir.
- SPLN
T5.014‑1 :
2021 - Kriteria Desain Saluran Udara Tegangan Tinggi dan Ekstra Tinggi
Bagian 1: Tower Rangka Baja.
- Instruksi
Kerja (IK) Perkuatan Pondasi SUTT 150 kV (dokumen teknis terkait).
- Peraturan
Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Permen
LHK No. P.4/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2019 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun.
4.
DEFINISI
- SOP
(Standar Operasional Prosedur):
Dokumen yang menjelaskan urutan dan tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan
perkuatan pondasi secara sistematis dan terkoordinasi.
- IK
(Instruksi Kerja):
Dokumen teknis yang menjelaskan langkah-langkah detail pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
- Perkuatan
Pondasi:
Pekerjaan untuk memperkuat pondasi eksisting tower transmisi agar mampu
menahan beban tambahan atau memperbaiki penurunan daya dukung tanah.
- Working
Permit (WP):
Izin kerja resmi dari pemilik pekerjaan sebelum pelaksanaan kegiatan
lapangan.
- DP-3: Dokumen Pelaksanaan Pekerjaan
yang memuat data personel, metode kerja, peralatan, dan jadwal
pelaksanaan.
- JSA
(Job Safety Analysis):
Analisis risiko kerja yang dilakukan untuk mengidentifikasi potensi bahaya
dan tindakan pengendalian.
5.
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
|
Jabatan |
Tanggung
Jawab |
|
Project
Manager |
Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan proyek, meninjau dan menyetujui metode dan rencana kerja,
serta memastikan pelaksanaan sesuai dengan SOP dan kontrak. |
|
Site
Manager |
Mengkoordinasikan
seluruh kegiatan teknis di lapangan, memastikan pekerjaan berjalan sesuai
dengan Instruksi Kerja (IK), gambar rencana, dan jadwal pelaksanaan.
Mengawasi disiplin, kinerja tim lapangan, serta memastikan briefing harian
(toolbox meeting) dilaksanakan oleh Pengawas Lapangan dan Petugas K3 sebelum
kegiatan dimulai. |
|
Pengawas
Lapangan / Pelaksana |
Mengatur
pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan, memberikan arahan teknis kepada
pekerja, mengawasi mutu pekerjaan, serta berkoordinasi dengan Safety Officer
dalam pelaksanaan briefing harian dan identifikasi potensi bahaya kerja. |
|
Safety
Officer (K3) |
Menjamin
setiap aktivitas kerja memenuhi ketentuan K3 (Keselamatan dan Kesehatan
Kerja), melaksanakan dan memimpin briefing harian (toolbox meeting),
melakukan inspeksi APD dan area kerja, serta melaporkan potensi bahaya dan
tindakan korektif kepada Site Manager. |
|
Quality
Control (QC) Engineer |
Melakukan
pemeriksaan dan pengujian terhadap material, metode kerja, dan hasil
pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, dan standar
mutu yang ditetapkan. Bertanggung jawab menyusun laporan hasil pemeriksaan
dan rekomendasi perbaikan. |
|
Surveyor |
Melaksanakan
pengukuran dan staking-out titik pondasi serta memastikan posisi, elevasi,
dan orientasi sesuai dengan desain dan hasil koordinasi dengan pihak
konsultan/pemilik pekerjaan. |
|
Tim
Logistik / Gudang |
Mengatur
pengadaan, penyimpanan, dan distribusi material maupun peralatan ke lokasi
kerja. Memastikan kelengkapan dokumen pengiriman, serta melakukan pencatatan
stok dan pemeliharaan material. |
|
Administrasi
Lapangan |
Menyusun
dan mengarsipkan seluruh dokumen lapangan, termasuk laporan harian, daftar
hadir, foto dokumentasi, serta berita acara pekerjaan. Membantu koordinasi
administratif antara tim lapangan, konsultan, dan pemberi kerja. |
|
Pekerja
Lapangan |
Melaksanakan
pekerjaan fisik sesuai arahan Pengawas Lapangan/Pelaksana dan prosedur kerja
yang berlaku. |
6. URAIAN
PROSEDUR PELAKSANAAN
6.1. Tahap
Persiapan Administratif
1. Koordinasi Awal dan Rapat Persiapan
(Kick-off Meeting) Melaksanakan
rapat awal antara Kontraktor, Konsultan Pengawas, dan Pemilik Pekerjaan (atau Pemilik Aset apabila pekerjaan langsung dari
instansi pemilik aset seperti PLN). Pada tahap ini dibahas rencana pelaksanaan
awal, lingkup pekerjaan, jadwal, serta kebutuhan teknis dan administratif.
2. Penyampaian dan Pembahasan Data Teknis
Awal (DP-3) Kontraktor
menyampaikan Dokumen
Pendukung Teknis (DP-3)
sebagai dasar pembahasan rencana kerja. Hasil pembahasan dituangkan dalam Risalah Rapat / Minutes of Meeting (MoM) sebagai dasar tindak lanjut
pekerjaan.
3. Koordinasi dan Joint Survey dengan
Pemilik Aset/Utilitas Lain Apabila
di lokasi terdapat jaringan utilitas lain (misalnya jaringan komunikasi, air
bersih, gas, Jalur kabel bawah tanah atau jalan), dilakukan joint survey bersama pemilik utilitas terkait
untuk memastikan titik pekerjaan, potensi benturan, dan kebutuhan pendampingan
selama pelaksanaan.
4. Pengurusan Izin Kerja (Working Permit) Kontraktor menyusun dokumen permohonan
Working Permit (WP) kepada pemilik aset berdasarkan hasil koordinasi dan survei
lapangan serta rencana kerja yang telah disepakati. WP dilengkapi dengan data
teknis pendukung seperti gambar kerja, DP-3, Job Safety Analysis (JSA), serta
dokumen lingkungan yang mencakup rencana pengelolaan limbah, evakuasi, dan
mitigasi risiko. Seluruh dokumen tersebut menjadi satu kesatuan sebagai dasar
persetujuan pelaksanaan pekerjaan oleh pemilik aset.
6.2. Tahap
Persiapan Lapangan
- Mobilisasi alat dan material ke
lokasi proyek.
- Melakukan survei ulang titik
koordinat pondasi yang akan diperkuat.
- Membersihkan area kerja, memasang
pagar pengaman, rambu-rambu, dan papan informasi proyek, serta
Posko/shelter jika memungkinkan.
- Melaksanakan safety induction
kepada seluruh pekerja sebelum mulai bekerja.
- Menyediakan fasilitas darurat
(P3K, dan jalur evakuasi).
6.3.
Pelaksanaan Teknis (Mengacu pada IK – Instruksi Kerja)
- Lakukan pembongkaran tanah atau
beton lama jika diperlukan.
- Laksanakan pekerjaan perkuatan
pondasi sesuai metode (misalnya penambahan borepile, anchor, atau collar
beton).
- Lakukan pengecoran dengan mutu
beton sesuai spesifikasi (contoh: fc’ = 25 MPa).
- Setiap tahap (penggalian,
pembesian, pengecoran, curing) harus disetujui oleh QC dan pengawas
sebelum dilanjutkan.
- Lakukan uji slump dan pembuatan
benda uji beton di setiap pengecoran.
- Dokumentasikan semua pekerjaan
dengan foto dan laporan harian.
6.4.
Pengawasan Mutu (Quality Control)
- Quality Control (QC) melakukan
pemeriksaan visual, pengukuran dimensi, dan verifikasi mutu material
sebelum digunakan.
- Hasil pengujian dan pemeriksaan
dicatat serta disimpan sebagai bagian dari dokumen QA/QC untuk memastikan
keterlacakan (traceability) mutu pekerjaan.
- Monitoring pekerjaan dilakukan
secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis dan
standar mutu yang berlaku.
- Apabila ditemukan ketidaksesuaian
(non-conformance) terhadap spesifikasi, QC wajib melaporkan kepada Site
Manager dan segera melaksanakan tindakan korektif (corrective action)
sesuai prosedur.
6.4.1. Pengendalian Ketidaksesuaian
(Non-Conformance Control)
I.
Identifikasi
Ketidaksesuaian
- Ketidaksesuaian dapat berupa
hasil pekerjaan, material, atau metode pelaksanaan yang tidak memenuhi
spesifikasi teknis, gambar kerja, atau standar mutu yang telah
ditetapkan.
- QC, Pengawas Lapangan, atau
pihak lain yang menemukan ketidaksesuaian wajib segera melaporkan secara
lisan kepada Site Manager dan mencatatnya dalam Form Laporan
Ketidaksesuaian (Non-Conformance Report/NCR).
II.
Tindakan
Sementara (Interim Action)
- Site Manager dapat
memerintahkan penghentian sementara pekerjaan terkait hingga penyebab
ketidaksesuaian diidentifikasi.
- Material yang diduga tidak
sesuai harus diisolasi atau diberi tanda (tag) agar tidak
digunakan lebih lanjut.
III. Analisis dan Penetapan Tindakan
Korektif
- QC bersama Site Manager
melakukan analisis penyebab ketidaksesuaian dan menetapkan langkah
korektif, seperti:
- Perbaikan pekerjaan di lokasi
(rework).
- Penggantian material yang
tidak sesuai.
- Revisi metode kerja atau
pengawasan.
- Jika diperlukan, tindakan
korektif harus mendapat persetujuan dari konsultan/pengawas lapangan
atau pemilik pekerjaan.
IV. Pelaksanaan dan Verifikasi
- Setelah tindakan korektif
dilaksanakan, QC melakukan pemeriksaan ulang untuk memastikan hasil
sudah memenuhi spesifikasi.
- Hasil verifikasi dicatat dalam Form
Verifikasi Tindakan Korektif dan disetujui oleh QC serta Site
Manager.
V.
Pencatatan
dan Pelaporan
- Semua catatan ketidaksesuaian,
tindakan korektif, dan hasil verifikasinya diarsipkan sebagai bagian
dari dokumen QA/QC.
- Rekapitulasi NCR dilaporkan
secara berkala kepada Project Manager dan menjadi bahan evaluasi mutu
proyek.
- Formulir NCR dan Corrective
Action harus diarsipkan bersamaan dengan Berita Acara Pemeriksaan
Bersama sebagai bukti pengendalian mutu pekerjaan.
- Seluruh material dan peralatan
yang digunakan harus memiliki sertifikat mutu, hasil uji, atau dokumen
pendukung yang sah dari pihak berwenang atau produsen.
6.5.
Pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Seluruh
personel wajib menggunakan APD.
- Toolbox
meeting wajib dilakukan setiap awal pekerjaan.
- Pekerjaan
di dekat jaringan bertegangan harus mendapat izin dan pengawasan PLN.
- Dilarang
bekerja dalam kondisi cuaca ekstrem (hujan deras, petir).
- Semua
area kerja harus memiliki tanda bahaya dan pembatas area.
- Setiap
insiden, hampir celaka (near miss), atau kecelakaan wajib dilaporkan dan
diinvestigasi.
7.
Limbah
hasil pekerjaan seperti sisa beton, lumpur bor, atau material bekas wajib
dikumpulkan dan dibuang ke lokasi yang ditentukan sesuai ketentuan lingkungan.
8. Setelah pekerjaan selesai, area kerja
dikembalikan ke kondisi semula (rehabilitasi lahan, pembersihan, atau penataan
kembali area) jika ada yang dirubah.
6.6.
Finishing dan Serah Terima
- Setelah pengecoran dan curing
beton selesai minimal 14 hari, lakukan pemeriksaan akhir Bersama konsultan
pengawas.
- Hasil pekerjaan dituangkan dalam Berita
Acara Pemeriksaan Bersama (BAPB).
- Lakukan pembersihan area kerja,
pengembalian alat, dan pemulihan lingkungan.
- Menyusun laporan akhir pekerjaan
yang memuat:
- Laporan
harian dan mingguan pelaksanaan pekerjaan.
- Foto
dokumentasi pekerjaan pada setiap tahapan pelaksanaan.
- Rekap
Monitoring dan Izin Pekerjaan (Working Permit) yang telah diterbitkan dan
disetujui termasuk DP-3, JSA yang telah termuat sebelumnya.
- Hasil
uji material (misalnya uji beton) untuk memastikan mutu sesuai
spesifikasi teknis dan Hasil Uji Tarik Tekuk Besi.
- Berita
Acara Pemeriksaan Bersama, untuk pekerjaan perkuatan pondasi, yang
menjadi dasar serah terima pekerjaan dan persetujuan melanjutkan ke tahap
pekerjaan berikutnya. Berita acara ini menerangkan bahwa hasil pelaksanaan
pekerjaan perkuatan pondasi telah diperiksa, memenuhi ketentuan teknis,
serta dapat diterima dengan baik oleh pihak terkait sebagai syarat
kelanjutan pekerjaan selanjutnya.
- Seluruh dokumen hasil pelaksanaan
pekerjaan dipindai (scan) menjadi softcopy sebagai arsip digital. Dokumen
asli (hardcopy) diserahkan kepada pemilik pekerjaan untuk keperluan
administrasi akhir pekerjaan perkuatan pondasi. Apabila terdapat ketentuan
khusus dari pihak pemberi kerja atau konsultan pengawas, dokumen dapat
terlebih dahulu dikumpulkan dan diverifikasi oleh konsultan atau disimpan
sementara oleh kontraktor sebelum penyerahan resmi kepada pemilik
pekerjaan.
7.
EVALUASI DAN AUDIT
- Evaluasi pelaksanaan SOP
dilakukan secara berkala oleh Project Manager dan QC.
- Audit internal dilakukan minimal
satu kali selama masa pekerjaan untuk menilai efektivitas penerapan SOP.
- Hasil evaluasi digunakan untuk
memperbaiki dan menyempurnakan SOP di proyek berikutnya.
- Setiap hasil audit dan evaluasi
harus dituangkan dalam Formulir Tindakan Perbaikan dan Pencegahan (CAPA
– Corrective and Preventive Action) sebagai dasar perbaikan
berkelanjutan sistem mutu proyek
8. PENUTUP
SOP ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan perkuatan pondasi SUTT 150 kV.