Translate

Contoh surat perjanjian sewa pakai alat berat










Surat Perjanjian Sewa .docx (Word)56 kbDownload












SURAT PERJANJIAN SEWA PAKAI
ALAT BERAT











Pada Hari.....
Tanggal..... Bulan.....Tahun...... yang bertanda tanggan di bawah ini :





Nama                 : . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .


Jabatan              : . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .


Perusahaan        : . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .


Alamat              : . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .





Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA





Nama                 : . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .


Jabatan              : . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .


Perusahaan        : . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .


Alamat              : . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .





Selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA








Kedua belah
pihak telah sepakat untuk mengadakan perjajian sewa alat berat dengan ketentuan
dan syarat yang diatur dalam pasal-pasal dibawah ini :





Pasal
I





Jenis,
Spesifikasi, Jumlah, Harga Sewa dan Lokasi Kerja





1. Pihak pertama
bersedia menyewakan alat kepada pihak kedua dan pihak kedua setuju untuk
menyewa alat berat kepada pihak pertama dengan jenis sebagai berikut :

















































No


Spesifikasi


Jenis Alat
Berat


Harga Sewa
Alat Perjam


Jumlah


1.


KOMATSU PC 200


WHEEL LOADER


Rp. 300.000


1 Unit


2.


KOMATSU GD 501


CRANE


Rp. 300.000


1 Unit


3.


INGERSOOL RAND


DOZER


Rp. 300.000


1 Unit


4.


KOMATSU


ROLLER


Rp. 300.000


1 Unit


5.


MITSUBISHI


DUMP TRUK


Rp. 250.000


1 Unit






2. Harga sewa
alat berat diatas sudah neet tanpa pemotongan pajak dan kedua belah pihak
setuju bahwa tarif sewa alat berat pada pasal I tidak akan berubah selama
perjanjian belum berakhir.





3. Lokasi Kerja
Pihak Kedua di........................








Pasal
II





Tempat,
Waktu dan Kondisi Penyerahan Alat Berat





1. Pihak pertama
bersedia menyerahkan alat berat pada pihak kedua dilokasi kerja dalam kondisi
siap operasi sesuai pasal 1 ayat 3 setelah pihak kedua menyelesaikan pembayaran
sesuai kesepakatan





Pasal
III





Biaya
Mobilisasi dan Demobilisasi





1. Biaya Mobilisasi
dan Demobilisasi ditanggung oleh pihak kedua baik dari pengambilan alat hingga
pengembalian alat dan harus disetujui oleh pihak pertama.





2. Biaya
mobilisasi wajib dibayar kemuka apabila perjanjian pemakaian 100 jam dan biaya
mob akan dianggap lunas apabila pekerjaan telah mencapai 100 jam dan bila jam
alat kurang dari 100 jam maka biaya mob tidak akan dikurangi / ssuai permintaan
pihak pertama.





3. Apabila
terdapat perpanjangan jam alat maka biaya mobilisasi akan diperhitungkan sesuai
dengan kesepakatan kedua belah pihak antara pihak pertama dan pihak kedua.





Pasal
IV





Biaya
Operasi, Biaya Pemeliharaan dan Biaya Perbaikan Alat





1. Selama masa
penyewan alat berat, keperluan olie, perbaikan kerusakan, pengantian spare dan
mekanik menjadi tanggung jawab pihak pertama.





2. Pemakaian BBM
(Bahan Bakar Minyak) solar untuk keperluan operasi menjadi tanggung jawab pihak
kedua. Dan harus disiapkan sesuai dengan kerja alat seharinya. Dan apabila
tidak mencukupi maka pihak pertama meminta diisi kembali sesuai permintaan
wajar.





Pasal
V





Operasi
dan Helper Operator





1. Operator dan
Helper Operator menjadi tanggung jawab pihak pertama, sedangkan kebutuhan
Operator dan Helper (Makan Minum, Tempat tinggal dan Transportasi) menjadi
tanggung jawab pihak kedua.











Pasal
VI





Laporan
Operasi Alat (Time Sheet)





1. Laporan
harian operasi alat dibuat oleh operator dan ditanda tangani oleh Pengawas
Kerja dari Pihak Kedua atau atas nama penyewa alat.





2. Apabila alat
standby (tidak bekerja) disebabkan karena lokasi becek, tidak ada solar ataupun
libur tanpa pemberitahuan kepada pihak pertama maka dihitung / discharge
minimum 4 jam.





3. Apabila alat
standby (tidak bekerja) disebabkan karena hujan atau banjir akan dihitung /
discharge minimum 4 jam / hari, walau operator ada maupun tidak ada dilokasi
pekerjaan.





4. Apabila dari
point 2 dan 3 dari pihak kedua mengoperasikan alat yang mana minimal jam cash
telah masuk 4 jam maka pemakaian dihitung jam cash ditambah jam kerja yang
digunakan.





5. Apabila alat
telah bekerja max 6 jam dan terjadi hujan maka dihitung 8 jam kerja / harinya.





Pasal
VII





Pembayaran
Sewa





1. Pihak kedua
berkewajiban menyelesaikan pembayaran sewa di muka sebesar 100 jam / unitnya
serta ditambah dana mobilisasi / unit alat PP terkecuali ada kesepakatan
bersama.





2. Jika
pekerjaan sudah hampir mencapai nilai dari dana masuk / 100 jam dan pihak kedua
masih akan memperpanjang masa sewa maka harus memberitahukan kepada pihak
pertama 2 (dua) hari sebelumnya dan pembayaran akan dibicarakan kembali oleh
kedua belah pihak.





3. Apabila
pekerjaan sudah mencapai nilai dana masuk / 100 jam dan dalam waktu 2 (dua)
hari tidak ada kejelasan perpanjangan sewa dari pihak kedua maka pihak pertama
berhak untuk menarik atau mengambil kembali alatnya dari lokasi kerja pihak
kedua tanpa pemberitahuan apapun juga.











Pasal
VIII





Keamanan
Alat Berat





1. Pihak kedua
wajib untuk menyediakan security untuk menjaga keamanan alat dilokasi kerja.





2. Pihak kedua
wajib membayar ganti rugi terhadap unit kerja jika terjadi pencurian dan
perusakan dalam bentuk apapun yang dilakukan secara sengaja maupun tidak
sengaja oleh pihak ketiga.





3. Apabila alat
tenggelam / mengalami kecelakaan pada saat dilokasi kerja maka biaya yang
timbul akibat hal tersebut akan menjadi tanggungan Pihak Kedua.





Pasal
IX





Masa
Perjanjian





1. Perjanjian
ini berlaku sejak ditanda tangani oleh kedua belah pihak hingga alat selesai
bekerja sesuai dana diterima / 100 jam kerja.





2. Dan
perjanjian sewa akan diperpanjang kembali jika ada kesepakatan oleh kedua belah
pihak baik pembayaran maupun hal lainnya.





3. Perjanjian
kontrak lama tetap berlaku apabila ada tambahan perpanjangan jam alat
terkecuali ada item yang akan berubah dengan sendirinya seperti masalah
mobilisasi alat.





Pasal
X





Pemindahan,
Pengambilan dan Pengunaan Alat





1. Alat tidak
boleh dipindahkan oleh pihak kedua sebelum masa jam perjanjian belum habis
kecuali ada persetujuan dari pihak pertama.





2. Apabila pihak
kedua akan menggunakan alat kelokasi diluar dari perjanjian sedang masa jam
alat belum habis maka pihak kedua harus memberitahukan kepada pihak pertama
sebelumnya.





3. Apabila pihak
pertama memerlukan alat untuk dipakai kelokasi lain diluar dari lokasi
perjanjian maka semua biaya dan jam kerja menjadi tanggung jawab pihak pertama
dan pihak pertama pun tidak akan membebankan kepada pihak kedua atas pemakaian
alat tersebut. Dan pihak pertama akan meminta ijin tertulis sebelumnya kepada
pihak kedua bahwa alat mau dipakai kelokasi lain.





4. Apabila masa
jam kerja lat belum habis dari masa perjanjian maka pihak kedua harus mencari
jalan solusinya dan apabila tidak ada jalan solusinya dari pihak kedua maka
pihak pertama akan memberlakukan cash charge / harinya minimal 4 jam hingga jam
perjanjian mencapai target yang telah disepakati bersama.





5. Tidak
dibenarkan apabila pihak kedua merentalkan kembali alat pihak pertama kepada
pihak lain dan apabila terdapat hal tersebut maka perjanjian akan putus dengan
sendirinya dan semua biaya menjadi tanggung jawab pihak kedua kepada pihak
pemakai dan pihak pertama akan menarik alat dari lokasi pihak kedua tanpa
pemberitahuan apapun dan semua pembayaran tidak dapat ditarik oleh pihak kedua
kepada pihak pertama.





Pasal
XI





Perselisihan





1. Jika timbul
perselisihan antara pihak pertama dengan pihak kedua maka sebisa mungkin akan
diselesikan secara musyawarah dan kekeluargaan.





2. Apabila
perselisihan tidak bisa diselesaikan secara musyawarah maka kedua belah pihak
sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut di secara hukum yang berlaku.





3. Apabila
terjadi kesalahpahaman diluar dari perjanjian maka pihak kedua dianggap lalai
dan tidak memahami isi dari perjanjian konrak dan pihak pertama tetap
berpedoman pada kontrak dalam menyelesaikan masalah.





Pasal
X





Penutup





Demikian surat perjanjian sewa
pakai alat berat ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2
(dua) bermatrai cukup dan berkekuatan hukum yang sama dan di buat tanpa paksaan
serta tekanan dari pihak manapun.




Jakarta, 20 Juli 2022








 Pihak Pertama                                                         Pihak Kedua






































 . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . .                                   .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .




































                


BIAYA MOBILISASI








1. Tenggarong                         : Rp. 5000000


2. Banjarmasin                        : Rp. 25000000


3. Kapuas                                :
Rp. 25000000


4. Palangkaraya                       : Rp. 25000000


5. Singkawang                        : Rp. 20000000


6. Pontianak                            : Rp. 20000000


7. Bontang                              : Rp. 15000000


8. Balikpapan                          : Rp. 15000000


9. Samarinda                           : Rp. 10000000


10. Sanga-Sanga                     : Rp. 10000000






Posting Komentar